KEBIJAKAN PAJAK

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Bakal Diubah, Ini Penjelasan Kemenkeu

Muhamad Wildan | Senin, 24 Mei 2021 | 11:00 WIB
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Bakal Diubah, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan rencana pemerintah untuk menambah lapisan (layer) penghasilan kena pajak dan perubahan tarif PPh orang pribadi akan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan ability to pay wajib pajak.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan kebijakan PPh ke depan akan disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak dan bersifat progresif seiring dengan peningkatan penghasilan wajib pajak.

"Kebijakan pajak memperhatikan aspek administrasi dan aspek fairness serta mempertimbangkan fungsi pajak dalam konteks budgetair dan regulerend untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat," katanya, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Oka menjelaskan rencana pemerintah untuk mengubah lapisan pendapatan dan tarif pajak penghasilan orang pribadi tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.

Meski demikian, detail lebih lanjut mengenai perubahan skema PPh orang pribadi ini nantinya akan dibahas bersama dengan DPR. "Saat ini pemerintah masih menunggu jadwal pembahasan dengan DPR," ujarnya.

Untuk diketahui, lapisan penghasilan kena pajak dan besaran tarif PPh orang pribadi diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Berdasarkan pada pasal tersebut, terdapat 4 lapisan penghasilan kena pajak dengan besaran tarif PPh yang meningkat seiring dengan peningkatan penghasilan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada lapisan pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dikenai PPh dengan tarif sebesar 5%. Penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta dikenai tarif PPh sebesar 15%.

Pada lapisan ketiga, penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenai tarif PPh sebesar 25%. Kemudian, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta dikenai tarif PPh sebesar 30%.

Sekadar informasi, tak sedikit organisasi internasional yang mendorong Indonesia untuk menambah lapisan penghasilan kena pajak di atas lapisan yang saat ini berlaku. Salah satu organisasi tersebut adalah World Bank.

Melalui laporan Indonesia Economic Prospects yang terbit pada Juli 2020, World Bank mengusulkan penambahan lapisan penghasilan kena pajak baru di atas lapisan yang saat ini berlaku dengan tarif sebesar 35%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Mei 2021 | 13:15 WIB

Maaf bisa dijelaskan "konteks budgetair dan regulerend" Dan kaitannya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat? Terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja