KEBIJAKAN PAJAK

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Bakal Diubah, Ini Penjelasan Kemenkeu

Muhamad Wildan | Senin, 24 Mei 2021 | 11:00 WIB
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Bakal Diubah, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan rencana pemerintah untuk menambah lapisan (layer) penghasilan kena pajak dan perubahan tarif PPh orang pribadi akan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan ability to pay wajib pajak.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan kebijakan PPh ke depan akan disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak dan bersifat progresif seiring dengan peningkatan penghasilan wajib pajak.

"Kebijakan pajak memperhatikan aspek administrasi dan aspek fairness serta mempertimbangkan fungsi pajak dalam konteks budgetair dan regulerend untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat," katanya, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Oka menjelaskan rencana pemerintah untuk mengubah lapisan pendapatan dan tarif pajak penghasilan orang pribadi tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.

Meski demikian, detail lebih lanjut mengenai perubahan skema PPh orang pribadi ini nantinya akan dibahas bersama dengan DPR. "Saat ini pemerintah masih menunggu jadwal pembahasan dengan DPR," ujarnya.

Untuk diketahui, lapisan penghasilan kena pajak dan besaran tarif PPh orang pribadi diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Berdasarkan pada pasal tersebut, terdapat 4 lapisan penghasilan kena pajak dengan besaran tarif PPh yang meningkat seiring dengan peningkatan penghasilan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pada lapisan pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dikenai PPh dengan tarif sebesar 5%. Penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta dikenai tarif PPh sebesar 15%.

Pada lapisan ketiga, penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenai tarif PPh sebesar 25%. Kemudian, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta dikenai tarif PPh sebesar 30%.

Sekadar informasi, tak sedikit organisasi internasional yang mendorong Indonesia untuk menambah lapisan penghasilan kena pajak di atas lapisan yang saat ini berlaku. Salah satu organisasi tersebut adalah World Bank.

Melalui laporan Indonesia Economic Prospects yang terbit pada Juli 2020, World Bank mengusulkan penambahan lapisan penghasilan kena pajak baru di atas lapisan yang saat ini berlaku dengan tarif sebesar 35%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Mei 2021 | 13:15 WIB

Maaf bisa dijelaskan "konteks budgetair dan regulerend" Dan kaitannya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat? Terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?