PENERIMAAN PAJAK

Lanjutkan Pemulihan, Penerimaan PPh Orang Pribadi Tumbuh 6,9% di 2021

Dian Kurniati | Selasa, 04 Januari 2022 | 11:30 WIB
Lanjutkan Pemulihan, Penerimaan PPh Orang Pribadi Tumbuh 6,9% di 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya di APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sepanjang 2021 mengalami pertumbuhan 6,9%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian tersebut menunjukkan adanya pemulihan kinerja dari pandemi Covid-19. Pada 2020, penerimaan PPh orang pribadi hanya tumbuh 3,24%.

"Orang pribadi tahun lalu tidak mengalami kontraksi di 3,24%, dan tahun ini tumbuh lebih tinggi di 6,9%, lebih dari dua kali lipatnya. Jadi ada pemulihan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan pada penerimaan PPh orang pribadi tersebut telah menunjukkan pemulihan pada 2021. Pertumbuhan tersebut juga terlihat jika diamati secara kuartalan.

Pada kuartal IV/2021, penerimaan PPh orang pribadi 40,68%. Sementara pada pada kuartal III/2021, pertumbuhannya hanya 14,52%, dan kuartal II/2021 tercatat minus 63,7%.

Pada kuartal I/2021, penerimaannya tumbuh tinggi mencapai 99,3% karena ada momentum pelaporan SPT tahunan.

Baca Juga:
Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Pangkas Rp8,99 Triliun, Ini Perinciannya

Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut realisasinya sepanjang 2021 sudah mengalami pertumbuhan positif 6,2%, sejalan dengan perbaikan utilisasi tenaga kerja. Padahal, pada 2020, penerimaannya masih minus 5,01%.

"Kalau pajaknya naik, itu berarti karyawan mendapatkan penerimaan yang lebih tinggi. Entah terjadi penciptaan lapangan kerja baru, which is itu kelihatan, dan juga gajinya mulai dipulihkan lagi," ujarnya.

Menurutnya, perbaikan kinerja penerimaan PPh Pasal 21 akan lebih terlihat jika dilihat secara kuartalan. Pada kuartal IV/2021, penerimaan PPh Pasal 21 tercatat tumbuh 18,15%, sedangkan pada kuartal III/2021 hanya tumbuh 8,18% dan kuartal II/2021 tumbuh 5,0%.

Baca Juga:
Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Pada kuartal I/2021, penerimaan PPh Pasal 21 bahkan masih minus 5,58%.

Di sisi lain, pemerintah memberikan juga insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional hingga Desember 2021. Sepanjang 2021, insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 106.118 pemberi kerja atau senilai Rp5,23 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP