PENERIMAAN PAJAK

Lanjutkan Pemulihan, Penerimaan PPh Orang Pribadi Tumbuh 6,9% di 2021

Dian Kurniati | Selasa, 04 Januari 2022 | 11:30 WIB
Lanjutkan Pemulihan, Penerimaan PPh Orang Pribadi Tumbuh 6,9% di 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya di APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sepanjang 2021 mengalami pertumbuhan 6,9%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian tersebut menunjukkan adanya pemulihan kinerja dari pandemi Covid-19. Pada 2020, penerimaan PPh orang pribadi hanya tumbuh 3,24%.

"Orang pribadi tahun lalu tidak mengalami kontraksi di 3,24%, dan tahun ini tumbuh lebih tinggi di 6,9%, lebih dari dua kali lipatnya. Jadi ada pemulihan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan pada penerimaan PPh orang pribadi tersebut telah menunjukkan pemulihan pada 2021. Pertumbuhan tersebut juga terlihat jika diamati secara kuartalan.

Pada kuartal IV/2021, penerimaan PPh orang pribadi 40,68%. Sementara pada pada kuartal III/2021, pertumbuhannya hanya 14,52%, dan kuartal II/2021 tercatat minus 63,7%.

Pada kuartal I/2021, penerimaannya tumbuh tinggi mencapai 99,3% karena ada momentum pelaporan SPT tahunan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut realisasinya sepanjang 2021 sudah mengalami pertumbuhan positif 6,2%, sejalan dengan perbaikan utilisasi tenaga kerja. Padahal, pada 2020, penerimaannya masih minus 5,01%.

"Kalau pajaknya naik, itu berarti karyawan mendapatkan penerimaan yang lebih tinggi. Entah terjadi penciptaan lapangan kerja baru, which is itu kelihatan, dan juga gajinya mulai dipulihkan lagi," ujarnya.

Menurutnya, perbaikan kinerja penerimaan PPh Pasal 21 akan lebih terlihat jika dilihat secara kuartalan. Pada kuartal IV/2021, penerimaan PPh Pasal 21 tercatat tumbuh 18,15%, sedangkan pada kuartal III/2021 hanya tumbuh 8,18% dan kuartal II/2021 tumbuh 5,0%.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Pada kuartal I/2021, penerimaan PPh Pasal 21 bahkan masih minus 5,58%.

Di sisi lain, pemerintah memberikan juga insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional hingga Desember 2021. Sepanjang 2021, insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 106.118 pemberi kerja atau senilai Rp5,23 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN