AMERIKA SERIKAT

Langgar Privasi Wajib Pajak, Penggunaan Face Recognition Dihentikan

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Februari 2022 | 10:30 WIB
Langgar Privasi Wajib Pajak, Penggunaan Face Recognition Dihentikan

Gedung IRS.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Service (IRS) Amerika Serikat (AS) menghentikan penggunaan aplikasi face recognition untuk membuat akun oleh wajib pajak.

Penggunaan aplikasi face recognition dihentikan seiring dengan banyaknya kekhawatiran masyarakat atas implikasi dari penggunaan aplikasi tersebut terhadap privasi wajib pajak.

"IRS memperhatikan privasi dan keamanan data wajib pajak secara serius dan kami memahami kekhawatiran di tengah masyarakat," ujar Komisaris IRS Chuck Rettig, dikutip Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sebagai opsi jangka pendek, IRS memutuskan untuk tidak menggunakan facial recognition dalam proses pembuatan akun IRS oleh wajib pajak.

Ke depan, IRS akan mengembangkan metode autentikasi baru yang tidak melibatkan face recognition. IRS akan bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya untuk mengembangkan metode autentikasi baru yang dimaksud.

Di tengah proses ini, ujar Rettig, IRS menjamin wajib pajak tetap bisa mendapatkan pelayanan pajak secara penuh dari otoritas, mulai dari menyampaikan SPT hingga membayar pajak.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Selama periode ini, IRS akan terus menerima SPT. Kebijakan ini tidak memiliki dampak terhadap pelayanan di tengah musim SPT saat ini. Wajib pajak tetap bisa menyampaikan SPT seperti biasa," tulis IRS.

Untuk diketahui, IRS sebelumnya menggandeng ID.me sebagai pihak yang menyediakan aplikasi face recognition untuk pembuatan akun IRS wajib pajak. Nilai kontrak antara IRS dan ID.me mencapai US$90 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan