JERMAN

Lalai Lapor SPT, Produsen Mobil Porsche Bayar Denda Pajak Rp683 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juli 2021 | 15:00 WIB
Lalai Lapor SPT, Produsen Mobil Porsche Bayar Denda Pajak Rp683 Miliar

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews - Produsen mobil Porsche, AG menyetujui membayar denda pajak kepada pemerintah sejumlah €40 juta atau setara dengan Rp683 miliar lantaran perusahaan telah lalai dalam penyampaian SPT Tahunan.

Pembayaran denda tersebut menjadi upaya perusahaan untuk menyelesaikan sengketa pajak dengan pemerintah negara bagian Baden Wurttemberg. Perusahaan mengakui telah lalai dalam penyampaian SPT Tahunan pada periode 2009-2016.

"Akibatnya, hal-hal yang relevan dengan pajak perusahaan dicatat tidak lengkap atau salah yang … memudahkan karyawan mengurangi beban pajak dan memperkaya diri dengan penghematan pajak," tulis keterangan Kantor Kejaksaan Stuttgart, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Kejaksaan memerinci pembayaran denda senilai €40 juta terdiri dari pembayaran denda pajak senilai €9,9 juta dan penyitaan aset perusahaan sejumlah €30,1 juta untuk mengembalikan manfaat ekonomi yang diterima perusahaan dari kesalahan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.

Jaksa juga membatalkan proses hukum ancaman denda administratif kepada 6 orang anggota dan mantan dewan eksekutif Porsche karena gagal melakukan pengawasan internal kewajiban perpajakan perusahaan. Kejaksaan menyebutkan aturan hukum Jerman tidak memungkinkan tanggung jawab hukum kepada individu atas pelanggaran tugas pengawasan.

Hal tersebut berlaku juga pada salah satu mantan anggota dewan kerja perusahaan yang dituding mendapatkan manfaat dari pelanggaran kewajiban perpajakan perusahaan. Proses hukum dengan ancaman sanksi administrasi juga ikut dihentikan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Proses hukum dihentikan tanpa memberikan sanksi karena kesalahan ringan dari empat anggota dewan eksekutif," sebut Kejaksaan.

Seperti dilansir Tax Notes International, kantor Porsche digeledah aparat gabungan dari kejaksaan dan departemen pajak Stuttgart pada Mei 2019. Otoritas juga melakukan penggeledahan terhadap satu perusahaan jasa konsultan pajak yang terlibat dalam kasus pajak Porsche AG Jerman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?