JERMAN

Lalai Lapor SPT, Produsen Mobil Porsche Bayar Denda Pajak Rp683 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juli 2021 | 15:00 WIB
Lalai Lapor SPT, Produsen Mobil Porsche Bayar Denda Pajak Rp683 Miliar

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews - Produsen mobil Porsche, AG menyetujui membayar denda pajak kepada pemerintah sejumlah €40 juta atau setara dengan Rp683 miliar lantaran perusahaan telah lalai dalam penyampaian SPT Tahunan.

Pembayaran denda tersebut menjadi upaya perusahaan untuk menyelesaikan sengketa pajak dengan pemerintah negara bagian Baden Wurttemberg. Perusahaan mengakui telah lalai dalam penyampaian SPT Tahunan pada periode 2009-2016.

"Akibatnya, hal-hal yang relevan dengan pajak perusahaan dicatat tidak lengkap atau salah yang … memudahkan karyawan mengurangi beban pajak dan memperkaya diri dengan penghematan pajak," tulis keterangan Kantor Kejaksaan Stuttgart, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Kejaksaan memerinci pembayaran denda senilai €40 juta terdiri dari pembayaran denda pajak senilai €9,9 juta dan penyitaan aset perusahaan sejumlah €30,1 juta untuk mengembalikan manfaat ekonomi yang diterima perusahaan dari kesalahan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.

Jaksa juga membatalkan proses hukum ancaman denda administratif kepada 6 orang anggota dan mantan dewan eksekutif Porsche karena gagal melakukan pengawasan internal kewajiban perpajakan perusahaan. Kejaksaan menyebutkan aturan hukum Jerman tidak memungkinkan tanggung jawab hukum kepada individu atas pelanggaran tugas pengawasan.

Hal tersebut berlaku juga pada salah satu mantan anggota dewan kerja perusahaan yang dituding mendapatkan manfaat dari pelanggaran kewajiban perpajakan perusahaan. Proses hukum dengan ancaman sanksi administrasi juga ikut dihentikan.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Proses hukum dihentikan tanpa memberikan sanksi karena kesalahan ringan dari empat anggota dewan eksekutif," sebut Kejaksaan.

Seperti dilansir Tax Notes International, kantor Porsche digeledah aparat gabungan dari kejaksaan dan departemen pajak Stuttgart pada Mei 2019. Otoritas juga melakukan penggeledahan terhadap satu perusahaan jasa konsultan pajak yang terlibat dalam kasus pajak Porsche AG Jerman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN