PROVINSI RIAU

Laksanakan Pemutihan Denda Pajak, Pemprov Raup Rp566,5 Miliar

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Desember 2023 | 11:00 WIB
Laksanakan Pemutihan Denda Pajak, Pemprov Raup Rp566,5 Miliar

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau mencatat penerimaan yang dikumpulkan dari penyelenggaraan program program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mencapai Rp566,5 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan program pemutihan dilaksanakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Program ini dimanfaatkan oleh wajib pajak yang tersebar di 12 kabupaten/kota.

"Program keringanan pajak yang dimulai pada awal Februari 2023 lalu, selama pelaksanaanya telah dimanfaatkan oleh 415.000 lebih masyarakat Riau yang ingin mendapatkan insentif pajak dari Pemerintah Provinsi Riau," katanya, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang bertajuk 7 Berkah Pajak Daerah ini dilaksanakan berdasar Peraturan Gubernur Riau Nomor 6/2023 pada 1 Februari hingga 15 Desember 2023. Insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Kemudian, pemprov memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang melebihi 3 tahun pajak, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif pajak kendaraan bermotor progresif. Terakhir, pemprov akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar.

Penyelenggaraan program pemutihan di Riau juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Syahrial mengatakan program pemutihan denda telah efektif meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Apabila diakumulasikan, realisasi pajak kendaraan bermotor sejauh ini sudah mencapai Rp1,42 miliar.

Dia juga menyebut ada lebih dari 53.000 wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan bermotor selama periode pemutihan. Dengan pembebasan BBNKB, basis pajak kendaraan bermotor di Riau kini bertambah sehingga berpotensi meningkatkan penerimaannya.

Setelahnya, ada 12.417 unit kendaraan bermotor yang dilakukan mutasi dari luar daerah menjadi berpelat BM. Angka ini belum mencakup mutasi kendaraan oleh perusahaan yang tercatat ada 167 unit.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Meski periode pemutihan telah berakhir, Syahrial terus mendorong pelaku usaha yang beroperasi di wilayahnya menggunakan kendaraan hanya yang terdaftar di Provinsi Riau. Apabila belum terdaftar di Provinsi Riau, pelaku usaha diimbau melakukan mutasi.

"Hal ini tentu bentuk dari tanggung jawab moral para pelaku usaha yang beroperasi di Riau terhadap pembangunan di Provinsi Riau ke depan," ujarnya dilansir celotehriau.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra