BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Lagi, Pemerintah Cairkan Subsidi Gaji untuk 3,1 Juta Pekerja

Dian Kurniati | Selasa, 17 November 2020 | 10:18 WIB
Lagi, Pemerintah Cairkan Subsidi Gaji untuk 3,1 Juta Pekerja

Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chaza

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali mencairkan bantuan subsidi gaji pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta pada termin II.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran kali ini merupakan gelombang III. Penyaluran dilakukan kepada sebanyak 3,1 juta penerima. Nilai bantuan yang cair mencapai Rp3,77 triliun.

“Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ida mengatakan percepatan penyaluran subsidi gaji tersebut merupakan upaya pemerintah membantu daya beli para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Dia berharap daya beli masyarakat dapat semakin membaik pada kuartal IV/2020.

Ida menyebut realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin II juga telah berjalan pada gelombang I dan II. Pada gelombang I, pemerintah menyalurkan subsidi gaji kepada 844.083 pekerja atau 38,71%. Pada gelombang II, ada 685.427 pekerja yang menerima bantuan atau 25,26%.

Nilai bantuan yang sementara ini tersalurkan dari gelombang I dan II senilai Rp1,8 triliun. Sementara laporan sementara dari bank penyalur menyebut hingga 15 November 2020, realisasi penyaluran untuk termin II secara total sudah mencapai 1,5 juta orang.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurut Ida, Kemenaker akan terus memonitor perkembangan dan melanjutkan penyaluran subsidi gaji. Dia pun meminta para pekerja bersabar karena nominal bantuan yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik pada rekening bank Himbara maupun bank swasta.

Ida menjelaskan termin II merupakan penyaluran subsidi gaji periode November-Desember 2020. Sebelumnya, pada termin I, telah tersalur subsidi gaji kepada 12,25 juta pekerja atau sebesar 98,78% dari target penyaluran sebanyak 12,4 juta penerima.

Kendala penyaluran subsidi gaji tersebut misalnya berupa duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, atau rekening yang telah dibekukan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

"Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151.000 rekening," ujarnya.

Menurutnya, masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji tetapi masih terkendala dapat segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperbaiki datanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN