DANA BAGI HASIL

Kurang Bayar DBH Cukai Rokok Senilai Rp95 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 16 Oktober 2019 | 16:58 WIB
Kurang Bayar DBH Cukai Rokok Senilai Rp95 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah akumulasi kurang bayar dana bagi hasil (KB DBH) cukai hasil tembakau (CHT) berdasarkan daftar ketetapan menurut daerah provinsi/kabupaten/kota pada 2019 mencapai Rp95 miliar.

Besaran tersebut terdiri atas KB DBH CHT untuk tahun anggaran sampai dengan 2017 yang belum disalurkan senilai Rp2,6 miliar dan KB DBH CHT untuk tahun anggaran 2018 senilai Rp92,4 miliar. Rincian DBH CHT tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 140/PMK.07 /2019.

“Berdasarkan ketentuan dalam PMK No. 50/PMK.07 /2017, alokasi kurang bayar DBH dan lebih bayar DBH menurut provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” demikian kutipan pertimbangan dalam beleid tersebut, Rabu (16/10/2019)

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Adapun yang dimaksud dengan DBH CHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai atau pada provinsi penghasil tembakau.

Sementara itu, KB DBH berarti selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.

Beleid yang diteken pada 8 Oktober 2019 itu juga memberikan daftar rincian nominal KB DBH CHT untuk tiap daerah. Secara lebih rinci, jumlah KB DBH CHT tertinggi untuk tahun anggaran sampai dengan 2017 terdapat pada Provinsi Jawa Timur yaitu senilai Rp438 juta dan Provinsi Jawa Tengah senilai Rp194 juta.

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selanjutnya, kota dengan nominal tertinggi adalah Kota Kediri dengan nilai Rp55,2 juta, dan Kota Malang sekitar Rp25,7 juta. Sedangkan, daerah kabupaten dengan nominal tertinggi adalah Kabupaten Pasuruan mencapai Rp169 juta, dan Kabupaten Kudus senilai Rp144 juta.

Sementara itu, untuk tahun anggaran 2018, provinsi dengan KB DBH CHT tertinggi adalah Provinsi Jawa Timur yang mencapai Rp14,3 miliar, Provinsi Jawa Tengah dengan nilai Rp6,4 miliar, dan Provinsi Jawa Barat senilai Rp3,3 miliar.

Kemudian, kota dengan nominal tertinggi adalah Kota Kediri dengan nilai Rp1,8 miliar dan Kota Surabaya senilai Rp667 juta. Sedangkan, untuk kabupaten berada pada Kabupaten Kudus yang mencapai Rp4,6 miliar, Kabupaten Pasuruan sekitar Rp54 miliar, dan Kabupaten Kediri senilai Rp1,8 miliar.

Lebih lanjut, atas KB DBH CHT tersebut akan disalurkan sesuai dengan KB DBH yang dianggarkan dalam APBN ataupun perubahannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP