PEREKONOMIAN INDONESIA

Kripto Makin Laris, Potensi Ekonomi Digital Indonesia Tembus US$146 M

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Februari 2023 | 13:00 WIB
Kripto Makin Laris, Potensi Ekonomi Digital Indonesia Tembus US$146 M

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan memproyeksikan potensi ekonomi digital di Tanah Air bisa mencapai US$146 miliar pada 2025 mendatang. Angka ini menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.

Wakil Menteri Perdagangan Herry Sambuaga menyampaikan pesatnya potensi ekonomi digital, salah satunya, didorong oleh berkembangnya transaksi aset kripto.

"Potensi ekonomi digital Indonesia dalam beberapa tahun ke depan akan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, yakni US$146 miliar. Hal ini merupakan sesuatu yang harus bisa kita realisasikan," kata Jerry dalam Diskusi Bulan Literasi Aset Kripto, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Menurut wamendag, konsep aset kripto dan blockchain akan memberikan pengaruh luas dan intensif dalam berbagai sektor. Hal ini juga akan mengubah pola pengaturan ekonomi perdagangan menjadi berbasis otoritas pasar dan komunitas.

"Maka dari itu aset kripto harus teratur dan terlembaga serta harus berada di bawah pengaturan negara sehingga mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata Jerry.

Perdagangan aset kripto saat menjadi salah satu opsi investasi yang paling diminati masyarakat, terutama anak muda. Lebih dari 50% pelanggat aset kripto di Indonesia adalah anak muda dengan rentang usia 18-35 tahun.

Baca Juga:
Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan terus berupaya menyempurnakan peraturan terkait dengan perdagangan fisik aset kripto. Bappebti juga memberikan peluang bagi anak bangsa berinovasi mengembangkan aset kripto untuk bisa diperdagangkan secara legal.

Melalui Peraturan Bappebti No. 11/2022, Bappebti menetapkan ada 383 jenis aset kripto yang secara legal bisa diperdagangkan di Indonesia. Sebanyak 10 aset kripto di antaranya merupakan aset kripto lokal.

Perlu diketahui, UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) telah menggeser kewenangan pengawasan perdagangan aset kripto dari yang sebelumnya oleh Bappebti kini menjadi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah sepakat memberikan periode peralihan selama 2 tahun.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Saat ini pemerintah tengah merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur mekanisme pengalihan wewenang pengawasan transaksi kripto paling lama 6 bulan mendatang. RPP tersebut tengah disusun oleh Bappebti dan kementerian/lembaga lainnya yang terkait. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai