PEREKONOMIAN INDONESIA

Kripto Makin Laris, Potensi Ekonomi Digital Indonesia Tembus US$146 M

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Februari 2023 | 13:00 WIB
Kripto Makin Laris, Potensi Ekonomi Digital Indonesia Tembus US$146 M

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan memproyeksikan potensi ekonomi digital di Tanah Air bisa mencapai US$146 miliar pada 2025 mendatang. Angka ini menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.

Wakil Menteri Perdagangan Herry Sambuaga menyampaikan pesatnya potensi ekonomi digital, salah satunya, didorong oleh berkembangnya transaksi aset kripto.

"Potensi ekonomi digital Indonesia dalam beberapa tahun ke depan akan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, yakni US$146 miliar. Hal ini merupakan sesuatu yang harus bisa kita realisasikan," kata Jerry dalam Diskusi Bulan Literasi Aset Kripto, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Menurut wamendag, konsep aset kripto dan blockchain akan memberikan pengaruh luas dan intensif dalam berbagai sektor. Hal ini juga akan mengubah pola pengaturan ekonomi perdagangan menjadi berbasis otoritas pasar dan komunitas.

"Maka dari itu aset kripto harus teratur dan terlembaga serta harus berada di bawah pengaturan negara sehingga mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata Jerry.

Perdagangan aset kripto saat menjadi salah satu opsi investasi yang paling diminati masyarakat, terutama anak muda. Lebih dari 50% pelanggat aset kripto di Indonesia adalah anak muda dengan rentang usia 18-35 tahun.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan terus berupaya menyempurnakan peraturan terkait dengan perdagangan fisik aset kripto. Bappebti juga memberikan peluang bagi anak bangsa berinovasi mengembangkan aset kripto untuk bisa diperdagangkan secara legal.

Melalui Peraturan Bappebti No. 11/2022, Bappebti menetapkan ada 383 jenis aset kripto yang secara legal bisa diperdagangkan di Indonesia. Sebanyak 10 aset kripto di antaranya merupakan aset kripto lokal.

Perlu diketahui, UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) telah menggeser kewenangan pengawasan perdagangan aset kripto dari yang sebelumnya oleh Bappebti kini menjadi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah sepakat memberikan periode peralihan selama 2 tahun.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Saat ini pemerintah tengah merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur mekanisme pengalihan wewenang pengawasan transaksi kripto paling lama 6 bulan mendatang. RPP tersebut tengah disusun oleh Bappebti dan kementerian/lembaga lainnya yang terkait. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN