PEMILU 2024

KPU: Capres-Cawapres Cuma Bisa Diusung oleh Partai Peserta Pemilu 2024

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Oktober 2023 | 17:21 WIB
KPU: Capres-Cawapres Cuma Bisa Diusung oleh Partai Peserta Pemilu 2024

Siswa memperhatikan contoh surat suara saat sosialisasi Pemilu 2024 untuk pemilih pemula di MAN 2 Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/9/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 pada pekan depan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menekankan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hanya dapat diusung oleh partai politik yang mengikuti Pemilu 2019 dan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

"Partai politik yang dapat menjadi pengusul dan mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik peserta pemilu yang lolos dan memenuhi perolehan 20% kursi DPR RI atau 25% suara sah nasional Pemilu 2019 serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024," ujar Hasyim, dikutip Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:
Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

Bila partai politik pengusung capres dan cawapres mengikuti Pemilu 2019 tetapi tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, partai tersebut tidak bisa menjadi partai pengusung.

Konsekuensinya, partai politik tersebut tidak dapat menjadi pengusul pasangan capres-cawapres, melainkan hanya menjadi pendukung.

Akibatnya, partai politik tersebut tidak dapat menjadi sumber dana kampanye. Dana kampanye dari partai politik yang tidak menjadi peserta Pemilu 2024 diperlakukan sebagai sumbangan. "Kalau ada ketua partai politik yang ingin menyumbang sifatnya personal atau kumpulan orang," ujar Hasyim.

Baca Juga:
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Untuk diketahui, pendaftaran capres dan cawapres peserta Pemilu 2024 dibuka pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Setelah terdaftar, pasangan capres dan cawapres diperbolehkan untuk berkampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pemungutan suara bakal digelar oleh KPU pada 14 Februari 2024 dan akan direkapitulasi pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Bila tidak ada pasangan capres dan cawapres yang perolehan suaranya melampaui 50%, pilpres putaran kedua akan digelar pada 26 Juni 2024. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Minggu, 29 September 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kamala Harris Janjikan Insentif Pajak untuk Sektor Manufaktur

Senin, 16 September 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra