AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 16 September 2024 | 15:30 WIB
Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Calon presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik berjanji akan menghapuskan pajak atas uang lembur bila dirinya memenangkan pilpres dan terpilih menjadi presiden.

Menurut Trump, insentif pembebasan pajak atas uang lembur akan diberikan kepada terhadap mereka yang bekerja di atas 40 jam per pekan.

"Orang yang bekerja lembur adalah warga negara yang paling bekerja keras di negara kita. Tidak ada seorang pun di pemerintahan yang memperhatikan mereka," ujar Trump, dikutip Senin (16/9/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Trump mengatakan pembebasan pajak atas uang lembur bakal menjadi insentif bagi para pekerja untuk bekerja dan memudahkan pelaku usaha untuk mempekerjakan pekerja dimaksud.

Calon wakil presiden Trump, JD Vance, pun mengatakan pembebasan pajak atas uang lembur adalah cerminan dari paradigma Partai Republik yang percaya bahwa hasil kerja yang diperoleh para pekerja seharusnya lebih banyak dinikmati oleh pekerja itu sendiri.

"Jika Anda adalah pekerja yang benar-benar bekerja keras dalam rangka memperoleh penghasilan di tengah situasi ekonomi saat ini, Anda seharusnya mendapatkan potongan pajak," ujar Vance seperti dilansir cbsnews.com.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Seperti diketahui, Trump sebelumnya berjanji untuk memberikan pembebasan pajak atas tip yang diterima oleh pekerja. Pendapatan negara yang hilang akibat pembebasan pajak atas tip diperkirakan mencapai US$150 miliar hingga US$250 miliar dalam 10 tahun ke depan.

Saat ini, tip mendapatkan perlakuan yang sama dengan penghasilan pada umumnya dan terutang PPh. Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memotong payroll tax dalam hal pegawai mendapatkan tip senilai US$20 atau lebih per bulan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax