KOTA SORONG

KPK dorong Pemkot Ini Pungut Pajak Tambang Galian C

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 08 Mei 2021 | 09:01 WIB
KPK dorong Pemkot Ini Pungut Pajak Tambang Galian C

Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan (kiri) didampingi oleh Wali Kota Sorong Lambert Jitmau, Kamis (30/7/2020) meninjau lokasi galian C yang menyebabkan banjir di Kelurahan Matalamagi, Kota Sorong. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemkot Sorong, Papua, agar menarik pajak dari industri pertambangan galian C. (FOTO ANTARA/Ernes Kakisina)

SORONG, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemkot Sorong, Papua, agar menarik pajak dari industri pertambangan galian C. Pasalnya, kegiatan operasional industri tersebut berpotensi merusak lingkungan tetapi tidak dipungut pajak secara maksimal.

Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V Dian Patria mengatakan jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan debu dari proses penambangan, tetapi tidak ada kontribusi dari perusahaan untuk masyarakat setempat.

“Usaha pertambangan galian c harus membayar pajak. Ada risiko tinggi kecelakaan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut hasil tambang galian c, serta jalan menjadi rusak,” ujarnya di Sorong, Rabu (28/4/2021)

Baca Juga:
Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

Lokasi industri yang dekat dengan pantai, lanjut Dian, menyebabkan ekosistem laut rusak, pantai kotor, populasi ikan berkurang, dan hilangnya potensi pariwisata. Selain itu, berdasarkan hasil kunjungan lapangan, terdapat beberapa perusahaan yang diduga tidak memiliki izin beroperasi.

Dian menuturkan KPK juga mendapati adanya ketidakpadanan data antara slip pembayaran pajak dari Dinas Perindustrian Kota Sorong dengan nominal pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan pelaku usaha.

“Seharusnya perusahaan patuh pada Undang-Undang No.28 Tahun 2009 bahwa pajak galian C adalah hak pemerintah kota, walaupun izin tidak di bawah kewenangan pemkot. Bapenda harus diberi kepercayaan penuh untuk mengelola pajak secara maksimal,” tegas Dian.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Berdasarkan keterangan perwakilan perusahaan yang ditemui di lapangan, KPK menilai ada potensi kebocoran pajak atas hasil tambang galian C untuk kepentingan sendiri yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan agar pemerintah daerah bekerja sama dengan badan pendapatan daerah (Bapenda) dan Dinas Perindustrian. Kerja sama tersebut ditujukan untuk menutup celah kebocoran.

“Kumpulkan semua informasi terkait kewajiban perizinan dan pajak. Selain itu, sebagai upaya mengoptimalkan pengawasan, pemda perlu mengadakan jembatan timbang bekerja sama dengan Bank Papua misalnya,” tambah Dian.

Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Menurutnya, pengadaan jembatan timbang jembatan timbang diperlukan agar perhitungan jumlah berat yang dibawa setiap kendaraan pengangkut hasil tambang akurat. Dengan demikian, pemda dapat menggunakan hasil perhitungan tersebut sebagai rujukan pembayaran pajak.

Pemkot Sorong melalui Sekretariat Daerah (Sekda) Yakop Karet berjanji akan segera menindaklanjuti temuan lapangan tersebut. Dia berujar akan melakukan koordinasi internal dengan Bapenda, Dinas Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Satpol PP.

"[Koordinasi] untuk memastikan data pelaku usaha dan kepatuhannya. Selanjutnya, akan dilakukan audit izin dan pajak serta pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar," jelas Yakop, seperti dilansir neraca.co.id. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:30 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

DJP Terbitkan 230.040 Surat Kurang Bayar pada 2023, Nilainya Meningkat

Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak