PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara) dinilai menjadi game changer dalam sistem pengusahaan batu bara nasional. Rahayu Puspasari selaku Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan mengatakan selama ini proses bisnis batu bara terpisah-pisah di sejumlah aplikasi.

Sementara saat ini, proses bisnis pertambangan batu bara dilakukan dalam satu platform, yaitu Simbara. Lebih lanjut, pengawasan juga menjadi lebih mudah karena terpadu dari hulu ke hilir di dalam satu platform.

“Kehadiran Simbara itu, game changing sih, di dalam sistem batu bara Indonesia. Karena instansi saling bisa mengawasi satu sama lain melalui data,” kata Rahayu, dikutip pada Selasa (29/10/2024).

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Rahayu menjelaskan latar belakang terciptanya Simbara bermula dari kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai potensi penerimaan negara yang hilang. Dalam kajian tersebut, sektor mineral dan batubara memiliki potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp120 triliun rupiah.

Menurut Rahayu, hal tersebut disebabkan oleh proses bisnis yang terpisah-pisah dengan menggunakan aplikasi yang berbeda-beda, sehingga data-data juga tersebar di banyak kementerian dan lembaga.

“Data itu tersebar di beberapa kementerian lembaga. Kurang lebih ada 10 jenis sistem yang sama-sama mengelola keyword batu bara, tapi tersebar di kementerian dan lembaga dengan peran dan tugas masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga:
Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Menurut Rahayu, tujuan akhir dari adanya Simbara ialah ketertiban pelaku usaha dalam membayar PNBP. Namun, tujuan utamanya adalah mewujudkan sinergi dan integrasi tata kelola proses bisnis di sektor batu bara.

Selain itu, dari sisi pelaku usaha, Simbara juga dinilai menguntungkan. Alasannya, semua aplikasi yang sebelumnya dipakai dalam proses bisnis batu bara sudah terhubung. Dengan begitu, pelaku usaha hanya memerlukan sekali input data (single entry data).

Tidak hanya itu, searah dengan digitalisasi, dokumen yang diminta pun sudah tidak lagi dalam bentuk fisik.

“Cukup satu kali mereka melakukan proses pembayaran PNBP, otomatis data tersebut menjadi input untuk proses perizinan, pelayaran, proses ekspor, dan sebagainya. Dokumen juga sudah tidak ada lagi yang fisik, semua paperless,” kata Rahayu. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

MIEAR APRILLIANI 29 Oktober 2024 | 13:27 WIB

Pertemuan dalam pembahasan mengenai Pajak Internasional, yang di dalamnya terdapat pembahasan seputar tax treaty, permanent establishment, beneficial owner, transfer pricing, PKKU, dan masih ada banyak lagi pembahasan yang dijelaskan. Hal ini tentunya membuat saya pribadi tertarik dengan cara bekerjanya di dalam dunia Pajak Internasional, seperti contohnya saya baru mengetahui adanya sistem double taxation pada Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya secara internasional. Kemudian, dalam pembahasan Pajak Internasional pun juga menjelaskan adanya kasus kasus yang sering terjadi baik di dalam negeri maupun luar negeri mengenai tax treaty tersebut. Sehingga, saya mendapatkan knowledge yang sangat insightfull dalam dunia Pajak Internasional serta ingin mempelajari lebih spesifikasi terhadap kasus kasus yang terjadi berdasarkan adanya korelasi dari Pajak Internasional

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor