PENERIMAAN PAJAK

Kontribusi Setoran Manufaktur Menciut, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Februari 2019 | 10:16 WIB
Kontribusi Setoran Manufaktur Menciut, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja realisasi penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan tercatat mengalami kontraksi pada Januari 2019. Kebijakan restitusi dipercepat diklaim menjadi penyebab utama.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, setoran pajak industri pengolahan pada Januari 2019 senilai Rp16,77 triliun, terkontraksi 16,2% dibandingkan kinerja periode yang sama tahun lalu. Padahal, pada Januari 2017, setoran sektor usaha ini tercatat mengalami pertumbuhan 8,8%.

Kinerja ini membuat posisi manufaktur tergeser oleh perdagangan sebagai kontributor utama penerimaan pajak. Kontribusi manufaktur hanya 20,8%. Sementara, kontribusi sektor perdagangan tercatat sebesar 25,4% dengan penerimaan hingga Januari 2019 senilai Rp20,5 triliun.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kebijakan restitusi dipercepat menjadi pemicu utama loyonya realisasi setoran pajak dari industri pengolahan. Restitusi untuk jenis pajak pertambahan nilai (PPN) dikatakan cukup besar.

“Manufaktur turun sepertinya itu karena unsur PPN. Kemungkinan yang minta restitusi itu manufaktur banyak yang ekspor,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/2/2019).

Robert mamaparkan turunnya setoran pajak industri pengolahan karena faktor kasuistik. Performa sangat dipengaruhi oleh beleid pelonggaran tata cara restitusi dalam PMK 39/2018 yang baru meluncur pada April tahun lalu.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Penyesuaian aturan ini kemudian memberikan efek negatif dalam sisi penerimaan dalam jangka pendek. Pola setoran pajak dari industri pengolahan, disebutnya, akan berangsur-angsur membaik dalam beberapa bulan ke depan.

"Jadi saya duga aktivitasnya [bisnis manufaktur] sama saja, tapi secara kasuistik di Januari mereka melakukan restitusi lebih besar. Sementara, di Januari tahun lalu kan belum ada restitusi dipercepat,” ungkap Robert. (kaw)


Sumber: Kemenkeu, 2019.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi