PENERIMAAN PAJAK

Kontribusi Setoran Manufaktur Menciut, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Februari 2019 | 10:16 WIB
Kontribusi Setoran Manufaktur Menciut, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja realisasi penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan tercatat mengalami kontraksi pada Januari 2019. Kebijakan restitusi dipercepat diklaim menjadi penyebab utama.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, setoran pajak industri pengolahan pada Januari 2019 senilai Rp16,77 triliun, terkontraksi 16,2% dibandingkan kinerja periode yang sama tahun lalu. Padahal, pada Januari 2017, setoran sektor usaha ini tercatat mengalami pertumbuhan 8,8%.

Kinerja ini membuat posisi manufaktur tergeser oleh perdagangan sebagai kontributor utama penerimaan pajak. Kontribusi manufaktur hanya 20,8%. Sementara, kontribusi sektor perdagangan tercatat sebesar 25,4% dengan penerimaan hingga Januari 2019 senilai Rp20,5 triliun.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kebijakan restitusi dipercepat menjadi pemicu utama loyonya realisasi setoran pajak dari industri pengolahan. Restitusi untuk jenis pajak pertambahan nilai (PPN) dikatakan cukup besar.

“Manufaktur turun sepertinya itu karena unsur PPN. Kemungkinan yang minta restitusi itu manufaktur banyak yang ekspor,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/2/2019).

Robert mamaparkan turunnya setoran pajak industri pengolahan karena faktor kasuistik. Performa sangat dipengaruhi oleh beleid pelonggaran tata cara restitusi dalam PMK 39/2018 yang baru meluncur pada April tahun lalu.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Penyesuaian aturan ini kemudian memberikan efek negatif dalam sisi penerimaan dalam jangka pendek. Pola setoran pajak dari industri pengolahan, disebutnya, akan berangsur-angsur membaik dalam beberapa bulan ke depan.

"Jadi saya duga aktivitasnya [bisnis manufaktur] sama saja, tapi secara kasuistik di Januari mereka melakukan restitusi lebih besar. Sementara, di Januari tahun lalu kan belum ada restitusi dipercepat,” ungkap Robert. (kaw)


Sumber: Kemenkeu, 2019.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN