KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Konsensus Global Selangkah Lagi, Komisi Eropa Siapkan Aturan Pelaksana

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Konsensus Global Selangkah Lagi, Komisi Eropa Siapkan Aturan Pelaksana

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa tengah menyiapkan 2 panduan kebijakan baru untuk mengadopsi konsensus pajak internasional oleh OECD.

Komisi Eropa menyebutkan seluruh rencana panduan kebijakan secara khusus didedikasikan pada setiap Pilar dalam konsensus global. Panduan kebijakan pertama diarahkan sebagai implementasi Pilar 1 bagi negara anggota Uni Eropa. Baca 'Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital'.

"Pilar 1 yang diarahkan dalam panduan kebijakan memberikan hak bagi yurisdiksi pasar mengenakan pajak dari sebagian keuntungan bisnis nonresiden dengan menyediakan sebagian realokasi dari keuntungan global," tulis keterangan resmi Komisi Eropa dikutip pada Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selanjutnya, rencana panduan kedua akan didedikasikan sebagai alat implementasi Pilar 2 di pasar tunggal Eropa. Melalui rencana panduan kebijakan kedua ini akan menetapkan tarif pajak efektif minimum bagi perusahaan multinasional sejalan dengan kesepakatan dalam konsensus pajak internasional.

Komisi menyebutkan 2 rancangan panduan tersebut memerlukan persetujuan bulat dari seluruh negara anggota Uni Eropa. Ketentuan itu menjadi syarat utama konsensus global diadopsi oleh seluruh negara anggota.

"Publikasi [panduan aturan] direncanakan pada Februari 2022 atau pada kuartal III tahun depan," terangnya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Komisi Eropa menyatakan perumusan panduan kebijakan untuk implementasi konsensus global masih berlangsung. Rancangan aturan tersebut masih terbuka dilakukan revisi dan perubahan.

"Program kerja ini belum final dan masih dapat diubah sebelum diumumkan secara resmi pada 19 Oktober 2021," jelas Komisi Eropa seperti dilansir Tax Notes International. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar