BANDUNG, DDTCNews – Komisi XI DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-undang (UU) Konsultan Pajak lebih lanjut bersama para stakeholder terkait. Pasalnya, RUU Konsultan Pajak sudah berada di Badan Legislatif dan juga termasuk ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2018.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan Panitia Kerja (Panja) RUU Konsultan Pajak akan segera memanggil para stakeholder atau pemangku kepentingan dalam merumuskan konsep dasar rancangan kebijakan tersebut. Menurutnya pembahasan RUU Konsultan Pajak akan mengacu pada peran dan tugas konsultan pajak terhadap penerimaan negara.
"Kami akan bahas peran dan tugas ke depannya para konsultan pajak, khususnya dalam sistem dan mekanisme penerimaan negara. Kami juga akan membahas soal daya dukung tanpa melupakan tugas profesional mereka yaitu dalam menjembatani antara kepentingan wajib pajak dengan otoritas pajak," ujarnya di Bandung, Senin (20/11).
Berdasarkan peran penting yang dimiliki para konsultan pajak, Misbakhun menilai peran itu harus didukung dan diatur melalui UU. Karena konsultan pajak merupakan sebuah profesi yang butuh keahlian khusus, sertifikasi dan ilmu pengetahuan tersendiri.
Tak hanya itu, DPR pun akan menyarankan perlunya lembaga yang berwenang dalam menerbitkan sertifikasi dan penghargaan kepada konsultan pajak. Penghargaan itu akan diberikan kepada pensiunan Ditjen Pajak yang memiliki keahlian sebagai konsultan pajak.
"Keahlian itu kan perlu diberi penghargaan, jadi nanti kami coba atur dalam RUU Konsultan Pajak akan seperti apa penghargaannya. Maka, bertambahnya konsultan pajak akan meningkatkan jumlah wajib pajak," tuturnya.
Ke depannya, diharapkan jumlah wajib pajak akan semakin meningkat karena berkat bantuan konsultan pajak melalui bimbingan dan konsultasi untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.