UJI MATERI MK

Kewenangan Pusat Batalkan Perda Digugat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 18:30 WIB
Kewenangan Pusat Batalkan Perda Digugat

JAKARTA, DDTCNews – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) memperbaiki dan mempertajam dalil permohonannya dalam sidang perdana gugatan kewenangan pemerintah pusat membatalkan peraturan daerah (perda).

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menilai FKHK selaku pemohon belum menjelaskan kerugian konstitusional yang dialaminya secara terperinci.

“Pemohon mengalami ketidakpastian karena ada problematik akademik. Itu saja yang potensial, lalu yang aktual yang saudara alami itu apa ? Padahal di sini intinya, saudara punya kerugian konstitusional atau tidak dengan berlakunya norma ini,” terangnya, Selasa (6/9) seperti dikutip laman Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu hingga 14 hari kepada FKHK untuk memperbaiki permohonan yang diajukannya.

Seperti diketahui FKHK mengajukan uji materi atau judicial review atas beberapa pasal dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) di antaranya, Pasal 245 ayat (1), (3), Pasal 251 ayat (2), (3),(4), Pasal 267 ayat (1), (2), Pasal 268 ayat (1), Pasal 269 ayat (1), Pasal 270 ayat (1), Pasal 271 ayat (1), Pasal 324 ayat (1), (2), Pasal 325 ayat (1), (2).

Selain itu FKHK juga menggugat pasal dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) yakni, Pasal 31 ayat (2).

Baca Juga:
Penetapan Tersangka Pajak Sesuai SOP, PN Bogor Tolak Gugatan WP

Sekretaris Jenderal FKHK Bayu Segara menjelaskan keputusan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang telah membatalkan ribuan perda dinilai berdampak luas pada jalannya roda pemerintahan di daerah dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurutnya, konsep pengawasan pemerintah pusat seharusnya hanya sebatas mereview rancangan perda yang akan diundangkan, bukan membatalkan perda yang sudah disahkan pemerintah daerah dan DPRD.

FKHK meminta MK untuk menegaskan apabila ada perda yang bertentangan dengan UU, maka pihak yang berwenang membatalkan perda adalah Mahkamah Agung.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Senin, 09 Desember 2024 | 17:00 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Kamis, 07 November 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Putusan Banding Lebih Bayar, Pengembalian Harus via Rekening Domestik

Jumat, 01 November 2024 | 18:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Mulai 1 November, Banding Pajak Masih Bisa Diajukan via Pos/Ekspedisi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan