UJI MATERI MK

Kewenangan Pusat Batalkan Perda Digugat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 18:30 WIB
Kewenangan Pusat Batalkan Perda Digugat

JAKARTA, DDTCNews – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) memperbaiki dan mempertajam dalil permohonannya dalam sidang perdana gugatan kewenangan pemerintah pusat membatalkan peraturan daerah (perda).

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menilai FKHK selaku pemohon belum menjelaskan kerugian konstitusional yang dialaminya secara terperinci.

“Pemohon mengalami ketidakpastian karena ada problematik akademik. Itu saja yang potensial, lalu yang aktual yang saudara alami itu apa ? Padahal di sini intinya, saudara punya kerugian konstitusional atau tidak dengan berlakunya norma ini,” terangnya, Selasa (6/9) seperti dikutip laman Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:
Penetapan Tersangka Pajak Sesuai SOP, PN Bogor Tolak Gugatan WP

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu hingga 14 hari kepada FKHK untuk memperbaiki permohonan yang diajukannya.

Seperti diketahui FKHK mengajukan uji materi atau judicial review atas beberapa pasal dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) di antaranya, Pasal 245 ayat (1), (3), Pasal 251 ayat (2), (3),(4), Pasal 267 ayat (1), (2), Pasal 268 ayat (1), Pasal 269 ayat (1), Pasal 270 ayat (1), Pasal 271 ayat (1), Pasal 324 ayat (1), (2), Pasal 325 ayat (1), (2).

Selain itu FKHK juga menggugat pasal dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) yakni, Pasal 31 ayat (2).

Baca Juga:
Windfall Tax Bakal Berlaku, Bank dan Perusahaan Migas Siap Menggugat

Sekretaris Jenderal FKHK Bayu Segara menjelaskan keputusan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang telah membatalkan ribuan perda dinilai berdampak luas pada jalannya roda pemerintahan di daerah dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurutnya, konsep pengawasan pemerintah pusat seharusnya hanya sebatas mereview rancangan perda yang akan diundangkan, bukan membatalkan perda yang sudah disahkan pemerintah daerah dan DPRD.

FKHK meminta MK untuk menegaskan apabila ada perda yang bertentangan dengan UU, maka pihak yang berwenang membatalkan perda adalah Mahkamah Agung.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 Juli 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Perkara yang Dapat Digugat WP ke Pengadilan Pajak

Jumat, 26 Juli 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

4 Perkara yang Bisa Digugat oleh Wajib Pajak, Begini Perinciannya

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Kamis, 21 Maret 2024 | 10:30 WIB PEMILU 2024

MK Siap Terima Gugatan atas Hasil Pemilu 2024, Cek Jadwalnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN