KANWIL DJP JAWA BARAT III

Penetapan Tersangka Pajak Sesuai SOP, PN Bogor Tolak Gugatan WP

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Penetapan Tersangka Pajak Sesuai SOP, PN Bogor Tolak Gugatan WP

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Pengadilan Negeri (PN) Bogor menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka tindak pidana pajak berinisial BMS selaku direktur dari PT IPK.

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Bogor Mardiana Sari dalam Perkara Nomor 02/Pid.Pra/2023/PN.Bgr memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh Kanwil DJP Jawa Barat III terhadap BMS sudah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan proses penyitaan sudah sesuai dengan Pasal 38 KUHAP.

"Putusan praperadilan yang memenangkan DJP ini menunjukkan bahwa kegiatan penegakan hukum oleh PPNS Kanwil DJP Jabar III selalu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara konsisten, efektif, dan berkeadilan," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

BMS ditetapkan tersangka karena tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut melalui PT IPK.

Akibat perbuatannya, BMS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Hak untuk Mengungkapkan Ketidakbenaran Perbuatan

Sebelum penegakan hukum dilakukan, wajib pajak telah diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan menghentikan penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Namun, kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lucia berharap kegiatan penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan deterrent effect bagi wajib pajak lainnya yang berniat melakukan tindak pidana.

Dia juga memastikan proses pembinaan kepada wajib pajak melalui penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan selalu dikedepankan guna menciptakan kepatuhan sukarela, khususnya bagi wajib pajak yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat III. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak