KANWIL DJP JAWA BARAT III

Penetapan Tersangka Pajak Sesuai SOP, PN Bogor Tolak Gugatan WP

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Penetapan Tersangka Pajak Sesuai SOP, PN Bogor Tolak Gugatan WP

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Pengadilan Negeri (PN) Bogor menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka tindak pidana pajak berinisial BMS selaku direktur dari PT IPK.

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Bogor Mardiana Sari dalam Perkara Nomor 02/Pid.Pra/2023/PN.Bgr memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh Kanwil DJP Jawa Barat III terhadap BMS sudah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan proses penyitaan sudah sesuai dengan Pasal 38 KUHAP.

"Putusan praperadilan yang memenangkan DJP ini menunjukkan bahwa kegiatan penegakan hukum oleh PPNS Kanwil DJP Jabar III selalu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara konsisten, efektif, dan berkeadilan," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BMS ditetapkan tersangka karena tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut melalui PT IPK.

Akibat perbuatannya, BMS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Hak untuk Mengungkapkan Ketidakbenaran Perbuatan

Sebelum penegakan hukum dilakukan, wajib pajak telah diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan menghentikan penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Namun, kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Lucia berharap kegiatan penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan deterrent effect bagi wajib pajak lainnya yang berniat melakukan tindak pidana.

Dia juga memastikan proses pembinaan kepada wajib pajak melalui penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan selalu dikedepankan guna menciptakan kepatuhan sukarela, khususnya bagi wajib pajak yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat III. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja