ADMINISTRASI PAJAK

Putusan Banding Lebih Bayar, Pengembalian Harus via Rekening Domestik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2024 | 16:00 WIB
Putusan Banding Lebih Bayar, Pengembalian Harus via Rekening Domestik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang merasa belum puas dengan hasil keputusan keberatan, dapat mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan pajak.

Selanjutnya, bagi wajib pajak yang pengajuan bandingnya diterima dan menyebabkan terdapat lebih bayar, harus menyampaikan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak.

“Berdasarkan peraturan menteri keuangan Pasal 8 (PMK) 244/2015, dalam rangka memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak, WP harus menyampaikan rekening dalam negeri atas nama WP,” tulis Kring Pajak, dikutip pada Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Kendati demikian, wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan mata uang US$, pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap diberikan dalam mata uang rupiah, yang dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 244/2015, kelebihan pembayaran pajak tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang diadministrasikan di kantor pelayanan pajak (KPP) domisili dan/atau KPP lokasi.

Selanjutnya, apabila masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak maka atas permohonan wajib pajak, sisa kelebihan bayar tersebut dapat diperhitungkan dengan, pertama, pajak yang akan terutang atas nama wajib pajak yang menerima kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Kedua, utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas nama wajib pajak lain.

Berdasarkan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP) yang telah dilengkapi dengan nomor rekening dalam negeri wajib pajak, selanjutnya kepala KPP atas nama menteri keuangan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP).

SPMKP merupakan surat perintah kepala KPP kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) untuk menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D), sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.

Potongan SPMKP dianggap sah dalam hal telah mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Kelebihan Bayar Pajak yang Tidak Bisa Diajukan Pemindahbukuan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6