ADMINISTRASI PAJAK

Putusan Banding Lebih Bayar, Pengembalian Harus via Rekening Domestik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2024 | 16:00 WIB
Putusan Banding Lebih Bayar, Pengembalian Harus via Rekening Domestik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang merasa belum puas dengan hasil keputusan keberatan, dapat mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan pajak.

Selanjutnya, bagi wajib pajak yang pengajuan bandingnya diterima dan menyebabkan terdapat lebih bayar, harus menyampaikan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak.

“Berdasarkan peraturan menteri keuangan Pasal 8 (PMK) 244/2015, dalam rangka memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak, WP harus menyampaikan rekening dalam negeri atas nama WP,” tulis Kring Pajak, dikutip pada Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:
Coretax: WP Badan dan WP Status LB Harus Lapor SPT Tahunan Elektronik

Kendati demikian, wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan mata uang US$, pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap diberikan dalam mata uang rupiah, yang dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 244/2015, kelebihan pembayaran pajak tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang diadministrasikan di kantor pelayanan pajak (KPP) domisili dan/atau KPP lokasi.

Selanjutnya, apabila masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak maka atas permohonan wajib pajak, sisa kelebihan bayar tersebut dapat diperhitungkan dengan, pertama, pajak yang akan terutang atas nama wajib pajak yang menerima kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Indikator Baru Kemudahan Usaha, Aspek Perpajakan RI di Atas Rata-Rata

Kedua, utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas nama wajib pajak lain.

Berdasarkan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP) yang telah dilengkapi dengan nomor rekening dalam negeri wajib pajak, selanjutnya kepala KPP atas nama menteri keuangan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP).

SPMKP merupakan surat perintah kepala KPP kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) untuk menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D), sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.

Potongan SPMKP dianggap sah dalam hal telah mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 06 November 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: WP Badan dan WP Status LB Harus Lapor SPT Tahunan Elektronik

Sabtu, 02 November 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Indikator Baru Kemudahan Usaha, Aspek Perpajakan RI di Atas Rata-Rata

Jumat, 01 November 2024 | 18:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Atas PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 01 November 2024 | 18:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Mulai 1 November, Banding Pajak Masih Bisa Diajukan via Pos/Ekspedisi

BERITA PILIHAN
Kamis, 07 November 2024 | 18:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Menko Airlangga Minta Pemda Kebut Belanja

Kamis, 07 November 2024 | 18:25 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Jangan Terkecoh! Kenali 5 Modus Penipuan yang Catut Nama Bea Cukai

Kamis, 07 November 2024 | 17:35 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Restitusi Tak Harus Dicairkan ke Rekening Dalam Negeri WP

Kamis, 07 November 2024 | 16:55 WIB LITERATUR PAJAK

Mengenal Proses Pemeriksaan Transfer Pricing di Indonesia

Kamis, 07 November 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Putusan Banding Lebih Bayar, Pengembalian Harus via Rekening Domestik

Kamis, 07 November 2024 | 15:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Terbaru Pelaksanaan Bea Meterai, Download di Sini!

Kamis, 07 November 2024 | 15:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Ada Opsen Pajak, Pendapatan Daerah Ditargetkan Naik 3 Kali Lipat

Kamis, 07 November 2024 | 13:00 WIB PMK 82/2024

Catat! Pengajuan Pembebasan Cukai Kini Mensyaratkan NPWP dan KSWP