ADMINISTRASI PAJAK

Putusan Banding Lebih Bayar, Pengembalian Harus via Rekening Domestik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2024 | 16:00 WIB
Putusan Banding Lebih Bayar, Pengembalian Harus via Rekening Domestik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang merasa belum puas dengan hasil keputusan keberatan, dapat mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan pajak.

Selanjutnya, bagi wajib pajak yang pengajuan bandingnya diterima dan menyebabkan terdapat lebih bayar, harus menyampaikan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak.

“Berdasarkan peraturan menteri keuangan Pasal 8 (PMK) 244/2015, dalam rangka memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak, WP harus menyampaikan rekening dalam negeri atas nama WP,” tulis Kring Pajak, dikutip pada Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Kendati demikian, wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan mata uang US$, pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap diberikan dalam mata uang rupiah, yang dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 244/2015, kelebihan pembayaran pajak tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang diadministrasikan di kantor pelayanan pajak (KPP) domisili dan/atau KPP lokasi.

Selanjutnya, apabila masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak maka atas permohonan wajib pajak, sisa kelebihan bayar tersebut dapat diperhitungkan dengan, pertama, pajak yang akan terutang atas nama wajib pajak yang menerima kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Kedua, utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas nama wajib pajak lain.

Berdasarkan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP) yang telah dilengkapi dengan nomor rekening dalam negeri wajib pajak, selanjutnya kepala KPP atas nama menteri keuangan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP).

SPMKP merupakan surat perintah kepala KPP kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) untuk menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D), sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.

Potongan SPMKP dianggap sah dalam hal telah mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax