DDTC NEWSLETTER

Ketentuan Pelayanan Pajak Sebagai Respons COVID-19, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 Maret 2020 | 16:15 WIB
Ketentuan Pelayanan Pajak Sebagai Respons COVID-19, Download di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.03 No.06 Maret 2020 bertajuk ‘The Terms of Service of The DGT and Tax Court Temporary Suspension in Response to COVID-19'.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis beberapa kebijakan perpajakan seiring dengan merebaknya wabah virus corona (COVID-19). Kebijakan tersebut diantaranya terkait pola pelayanan pajak dan pembebasan cukai atas etil alkohol untuk bahan hand sanitizer.

Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi pajak untuk industri padat karya dan merilis beleid yang menjabarkan tentang transaksi atau data yang memerlukan penilaian. Lebih lanjut, pemerintah juga mengubah klasifikasi barang dan penetapan bea masuk untuk industri alat transportasi.

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua pekan terakhir telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.06 Maret 2020 bertajuk ‘The Terms of Service of The DGT and Tax Court Temporary Suspension in Response to COVID-19'. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari
  • Penghentian Sementara Persidangan dan Layanan Lainnya oleh Pengadilan Pajak

Pengadilan pajak menghentikan sementara pelaksanaan persidangan dan layanan lain mulai dari tanggal 17 Maret hingga 3 April 2020. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia No.SE-01/PP/2020 jo. SE Ketua Pengadilan Pajak No.SE-02/PP/2020.

  • Ketentuan Layanan DJP Menyikapi COVID-19

Guna mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dirjen Pajak menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. Beleid ini memerinci tentang bagaimana layanan DJP kepada wajib pajak akan diberikan selama dua pekan kedepan.

Berdasarkan beleid tersebut, aktivitas di tempat pelayanan perpajakan yang mengharuskan kontak langsung dengan wajib pajak ditiadakan sementara. Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru
  • Pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk Bahan Antiseptik

Melalui Surat Edaran DJBC Nomor SE-04/BC/2020 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membebaskan cukai atas etil alkohol untuk membuat hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, dan sejenisnya sebagai tindak lanjut pencegahan penyebaran virus Corona.

  • Transaksi dan Data Wajib Pajak yang Dinilai oleh DJP

Terdapat enam transaksi, tiga data tertentu yang atas nilai transaksinya memerlukan penilaian dari DJP. Selain itu, objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan, Perkebunan, Perhutanan dan sektor lainnya (PBB-P3) yang memerlukan penilaian lapangan juga harus dinilai oleh DJP.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2020. Berdasarkan beleid tersebut, data dan transaksi yang memerlukan penilaian akan dinilai oleh DJP berdasarkan prosedur yang ditetapkan jika ada pemicu di tingkat KPP, Kantor Wilayah, maupun pusat.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis
  • Ketentuan Pelaksana Investment Allowance pada Industri Padat Karya

Pemerintah merilis beleid yang memberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto untuk sektor padat karya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020. Ketentuan ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019.

  • Perubahan Klasifikasi Barang dan Penetapan Bea Masuk untuk Industri Alat Transportasi

Menteri Keuangan merilis PMK No.17/PMK.010/2020 yang mengubah ketentuan impor, sistem klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk untuk industri alat transportasi. Menkeu merilis beleid ini untuk menarik investasi dan mendukung pengembangan produksi kendaraan bermotor. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2020 | 12:28 WIB

Terimakasih DDTC cepat tanggap mengeluarkan Ketentuan Pelayanan Pajak Sebagai Respons COVID-19. Memberikan kemudahan dan kelonggaran kepada masyarakat ditengah wabah COVID-19 ini. Semoga kita dilindungi yang maha kuasa, Just Stay at home.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN