DDTC NEWSLETTER

Ketentuan Pelayanan Pajak Sebagai Respons COVID-19, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 Maret 2020 | 16:15 WIB
Ketentuan Pelayanan Pajak Sebagai Respons COVID-19, Download di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.03 No.06 Maret 2020 bertajuk ‘The Terms of Service of The DGT and Tax Court Temporary Suspension in Response to COVID-19'.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis beberapa kebijakan perpajakan seiring dengan merebaknya wabah virus corona (COVID-19). Kebijakan tersebut diantaranya terkait pola pelayanan pajak dan pembebasan cukai atas etil alkohol untuk bahan hand sanitizer.

Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi pajak untuk industri padat karya dan merilis beleid yang menjabarkan tentang transaksi atau data yang memerlukan penilaian. Lebih lanjut, pemerintah juga mengubah klasifikasi barang dan penetapan bea masuk untuk industri alat transportasi.

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua pekan terakhir telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.06 Maret 2020 bertajuk ‘The Terms of Service of The DGT and Tax Court Temporary Suspension in Response to COVID-19'. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun
  • Penghentian Sementara Persidangan dan Layanan Lainnya oleh Pengadilan Pajak

Pengadilan pajak menghentikan sementara pelaksanaan persidangan dan layanan lain mulai dari tanggal 17 Maret hingga 3 April 2020. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia No.SE-01/PP/2020 jo. SE Ketua Pengadilan Pajak No.SE-02/PP/2020.

  • Ketentuan Layanan DJP Menyikapi COVID-19

Guna mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dirjen Pajak menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. Beleid ini memerinci tentang bagaimana layanan DJP kepada wajib pajak akan diberikan selama dua pekan kedepan.

Berdasarkan beleid tersebut, aktivitas di tempat pelayanan perpajakan yang mengharuskan kontak langsung dengan wajib pajak ditiadakan sementara. Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025
  • Pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk Bahan Antiseptik

Melalui Surat Edaran DJBC Nomor SE-04/BC/2020 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membebaskan cukai atas etil alkohol untuk membuat hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, dan sejenisnya sebagai tindak lanjut pencegahan penyebaran virus Corona.

  • Transaksi dan Data Wajib Pajak yang Dinilai oleh DJP

Terdapat enam transaksi, tiga data tertentu yang atas nilai transaksinya memerlukan penilaian dari DJP. Selain itu, objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan, Perkebunan, Perhutanan dan sektor lainnya (PBB-P3) yang memerlukan penilaian lapangan juga harus dinilai oleh DJP.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2020. Berdasarkan beleid tersebut, data dan transaksi yang memerlukan penilaian akan dinilai oleh DJP berdasarkan prosedur yang ditetapkan jika ada pemicu di tingkat KPP, Kantor Wilayah, maupun pusat.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya
  • Ketentuan Pelaksana Investment Allowance pada Industri Padat Karya

Pemerintah merilis beleid yang memberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto untuk sektor padat karya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020. Ketentuan ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019.

  • Perubahan Klasifikasi Barang dan Penetapan Bea Masuk untuk Industri Alat Transportasi

Menteri Keuangan merilis PMK No.17/PMK.010/2020 yang mengubah ketentuan impor, sistem klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk untuk industri alat transportasi. Menkeu merilis beleid ini untuk menarik investasi dan mendukung pengembangan produksi kendaraan bermotor. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2020 | 12:28 WIB

Terimakasih DDTC cepat tanggap mengeluarkan Ketentuan Pelayanan Pajak Sebagai Respons COVID-19. Memberikan kemudahan dan kelonggaran kepada masyarakat ditengah wabah COVID-19 ini. Semoga kita dilindungi yang maha kuasa, Just Stay at home.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan