DDTC NEWSLETTER

Ketentuan Pelayanan Pajak Sebagai Respons COVID-19, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 Maret 2020 | 16:15 WIB
Ketentuan Pelayanan Pajak Sebagai Respons COVID-19, Download di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.03 No.06 Maret 2020 bertajuk ‘The Terms of Service of The DGT and Tax Court Temporary Suspension in Response to COVID-19'.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis beberapa kebijakan perpajakan seiring dengan merebaknya wabah virus corona (COVID-19). Kebijakan tersebut diantaranya terkait pola pelayanan pajak dan pembebasan cukai atas etil alkohol untuk bahan hand sanitizer.

Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi pajak untuk industri padat karya dan merilis beleid yang menjabarkan tentang transaksi atau data yang memerlukan penilaian. Lebih lanjut, pemerintah juga mengubah klasifikasi barang dan penetapan bea masuk untuk industri alat transportasi.

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua pekan terakhir telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.06 Maret 2020 bertajuk ‘The Terms of Service of The DGT and Tax Court Temporary Suspension in Response to COVID-19'. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru
  • Penghentian Sementara Persidangan dan Layanan Lainnya oleh Pengadilan Pajak

Pengadilan pajak menghentikan sementara pelaksanaan persidangan dan layanan lain mulai dari tanggal 17 Maret hingga 3 April 2020. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia No.SE-01/PP/2020 jo. SE Ketua Pengadilan Pajak No.SE-02/PP/2020.

  • Ketentuan Layanan DJP Menyikapi COVID-19

Guna mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dirjen Pajak menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. Beleid ini memerinci tentang bagaimana layanan DJP kepada wajib pajak akan diberikan selama dua pekan kedepan.

Berdasarkan beleid tersebut, aktivitas di tempat pelayanan perpajakan yang mengharuskan kontak langsung dengan wajib pajak ditiadakan sementara. Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • Pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk Bahan Antiseptik

Melalui Surat Edaran DJBC Nomor SE-04/BC/2020 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membebaskan cukai atas etil alkohol untuk membuat hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, dan sejenisnya sebagai tindak lanjut pencegahan penyebaran virus Corona.

  • Transaksi dan Data Wajib Pajak yang Dinilai oleh DJP

Terdapat enam transaksi, tiga data tertentu yang atas nilai transaksinya memerlukan penilaian dari DJP. Selain itu, objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan, Perkebunan, Perhutanan dan sektor lainnya (PBB-P3) yang memerlukan penilaian lapangan juga harus dinilai oleh DJP.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2020. Berdasarkan beleid tersebut, data dan transaksi yang memerlukan penilaian akan dinilai oleh DJP berdasarkan prosedur yang ditetapkan jika ada pemicu di tingkat KPP, Kantor Wilayah, maupun pusat.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  • Ketentuan Pelaksana Investment Allowance pada Industri Padat Karya

Pemerintah merilis beleid yang memberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto untuk sektor padat karya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020. Ketentuan ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019.

  • Perubahan Klasifikasi Barang dan Penetapan Bea Masuk untuk Industri Alat Transportasi

Menteri Keuangan merilis PMK No.17/PMK.010/2020 yang mengubah ketentuan impor, sistem klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk untuk industri alat transportasi. Menkeu merilis beleid ini untuk menarik investasi dan mendukung pengembangan produksi kendaraan bermotor. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2020 | 12:28 WIB

Terimakasih DDTC cepat tanggap mengeluarkan Ketentuan Pelayanan Pajak Sebagai Respons COVID-19. Memberikan kemudahan dan kelonggaran kepada masyarakat ditengah wabah COVID-19 ini. Semoga kita dilindungi yang maha kuasa, Just Stay at home.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?