ARAB SAUDI

Ketentuan Pajak Lahan Menganggur Bakal Direvisi

Muhamad Wildan | Jumat, 16 April 2021 | 16:08 WIB
Ketentuan Pajak Lahan Menganggur Bakal Direvisi

Ilustrasi. 

RIYADH, DDTCNews – Arab Saudi berencana merevisi regulasi mengenai white land tax (WLT) untuk meningkatkan pembangunan atas lahan-lahan yang terbengkalai.

Menteri Urusan Kota, Perdesaan, dan Perumahan Arab Saudi Majed Al-Hoqail mengatakan penerapan WLT telah berdampak positif. Kebijakan tersebut akan dilanjutkan dengan lebih baik melalui revisi beleid yang mengatur WLT.

"Dampak positif atas penerapan WLT telah tampak dalam beberapa tahun terakhir di berbagai kota. Pajak ini memiliki peran dalam proses pembangunan dan meningkatkan suplai real estate," ujar Al-Hoqail, dikutip pada Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Seperti diketahui, WLT merupakan pajak yang dikenakan atas pemilik lahan di dalam kota yang membiarkan lahan miliknya terbengkalai dan tidak terbangun. WLT sudah berlaku di Arab Saudi sejak 2016 dengan tarif sebesar 2,5%.

Dengan penerapan WLT, pemerintah mengharapkan pembangunan di area kota dapat terus berlanjut sembari mendorong penyediaan properti residensial yang murah serta mencegah monopoli lahan oleh pihak-pihak tertentu.

Sejak 2016, WLT baru diimplementasikan di 4 kota besar yakni Riyadh, Jeddah, Dammam, dan Mekah. Selama 5 tahun penerapannya, pemerintah telah menerbitkan 5.500 surat penagihan pajak atas lahan seluas 411 juta m2. Kali ini, WLT juga akan diterapkan atas 5 kota lain di Arab Saudi yakni Madinah, Asir, Jazan, Taif, dan Tabuk.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Pada rancangan beleid terbaru, WLT rencananya akan dikenakan atas bidang tanah yang tidak terbangun seluas 10.000 m2 atau lebih, yang ruang lingkupnya ditentukan Kementerian Urusan Kota, Perdesaan, dan Perumahan.

WLT juga bisa dikenakan terhadap pemili lahan seluas 10.000 m2 dalam satu kota tertentu yang ditetapkan Kementerian Urusan Kota, Perdesaan, dan Perumahan.

Kementerian Urusan Kota, Perdesaan, dan Perumahan nantinya juga akan diberi kewenangan untuk mengevaluasi penerapan WLT di berbagai kota dan memutuskan dilanjutkan atau tidaknya pengenaan WLT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?