ARAB SAUDI

Ketentuan Pajak Lahan Menganggur Bakal Direvisi

Muhamad Wildan | Jumat, 16 April 2021 | 16:08 WIB
Ketentuan Pajak Lahan Menganggur Bakal Direvisi

Ilustrasi. 

RIYADH, DDTCNews – Arab Saudi berencana merevisi regulasi mengenai white land tax (WLT) untuk meningkatkan pembangunan atas lahan-lahan yang terbengkalai.

Menteri Urusan Kota, Perdesaan, dan Perumahan Arab Saudi Majed Al-Hoqail mengatakan penerapan WLT telah berdampak positif. Kebijakan tersebut akan dilanjutkan dengan lebih baik melalui revisi beleid yang mengatur WLT.

"Dampak positif atas penerapan WLT telah tampak dalam beberapa tahun terakhir di berbagai kota. Pajak ini memiliki peran dalam proses pembangunan dan meningkatkan suplai real estate," ujar Al-Hoqail, dikutip pada Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Seperti diketahui, WLT merupakan pajak yang dikenakan atas pemilik lahan di dalam kota yang membiarkan lahan miliknya terbengkalai dan tidak terbangun. WLT sudah berlaku di Arab Saudi sejak 2016 dengan tarif sebesar 2,5%.

Dengan penerapan WLT, pemerintah mengharapkan pembangunan di area kota dapat terus berlanjut sembari mendorong penyediaan properti residensial yang murah serta mencegah monopoli lahan oleh pihak-pihak tertentu.

Sejak 2016, WLT baru diimplementasikan di 4 kota besar yakni Riyadh, Jeddah, Dammam, dan Mekah. Selama 5 tahun penerapannya, pemerintah telah menerbitkan 5.500 surat penagihan pajak atas lahan seluas 411 juta m2. Kali ini, WLT juga akan diterapkan atas 5 kota lain di Arab Saudi yakni Madinah, Asir, Jazan, Taif, dan Tabuk.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Pada rancangan beleid terbaru, WLT rencananya akan dikenakan atas bidang tanah yang tidak terbangun seluas 10.000 m2 atau lebih, yang ruang lingkupnya ditentukan Kementerian Urusan Kota, Perdesaan, dan Perumahan.

WLT juga bisa dikenakan terhadap pemili lahan seluas 10.000 m2 dalam satu kota tertentu yang ditetapkan Kementerian Urusan Kota, Perdesaan, dan Perumahan.

Kementerian Urusan Kota, Perdesaan, dan Perumahan nantinya juga akan diberi kewenangan untuk mengevaluasi penerapan WLT di berbagai kota dan memutuskan dilanjutkan atau tidaknya pengenaan WLT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN