FILIPINA

Kerap Telan Korban, Barang Ini Diusulkan Kena Cukai 20%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 26 Desember 2019 | 14:28 WIB
Kerap Telan Korban, Barang Ini Diusulkan Kena Cukai 20%

MANILA, DDTCNews -- Dua anggota parlemen Filipina mengusulkan pengenaan cukai sebesar 20% pada petasan. Usulan ini diajukan guna menanggapi wacana pelarangan petasan karena kerap menimbulkan korban.

Alfredo Garbin, Jr. dan Elizaldy Co dari Partai Republik mengajukan House Bill 1517 untuk mengubah Keputusan Presiden No.1994 yang membatasi peredaran petasan. Anggota parlemen ini menganggap guna mengurangi korban cedera petasan pengenaan cukai lebih tepat ketimbang melarangnya.

“Melarang petasan bukan pendekatan yang tepat karena itu hanya akan menciptakan pasar gelap untuk produk-produk ini. Jauh lebih baik dijual di tempat terbuka tetapi di bawah peraturan dan cukai yang ketat,” kata Garbin, Kamis (26/12/2019)

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Pemerintah, sambung Garbin, harus mendesain kebijakan yang tepat untuk mengatasi masalah cedera akibat petasan. Kebijakan tersebut juga harus dapat menutup biaya perawatan yang dikeluarkan untuk merawat warga yang cedera akibat petasan.

"Ingatlah dana publik yang dihabiskan setiap kali ada orang dirawat di rumah sakit pemerintah karena cedera petasan. Pemerintah harus memiliki cara untuk menutup biaya itu dengan tepat dan melakukan kampanye tentang penggunaan petasan dan kembang api yang bertanggung jawab," tambah Garbin.

Lebih lanjut, Garbin menyebut upaya penegakan hukum saat ini belum cukup untuk menurunkan tingkat kematian dan cedera dari penggunaan petasan terutama selama liburan natal hingga tahun baru. Untuk itu, Garbin berujar pengenaan cukai dapat mengendalikan tingkat pembelian petasan.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

“Cukai menimbulkan disinsentif yang wajar dan membuat pembeli berpikir lebih dari dua kali. Sebab, pembeli mempertimbangkan harga petasan dengan kebutuhan lain yang lebih mendesak. Hal ini lantaran cukai akan dipungut atau dibebankan kepada pembeli,” jelas Garbin

Selain itu, Garbin merekomendasikan agar industri petasan turut menyumbang dana yang cukup untuk Departemen Kesehatan dan Philippine Health Insurance Corp. Dengan demikian, akan tersedia dana untuk menunjang biaya perawatan darurat serta pemulihan untuk korban petasan.

Berdasarkan usulan yang diajukan cukai bertarif 20% itu akan dikenakan pada kembang api dan petasan berdasarkan harga jual dari pabrikan. Hal ini berarti harga yang dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak bersih dari unsur pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Sebelumnya, Presiden Rodrigo Duterte mengusulkan larangan penggunaan petasan secara total sejak 2016 lalu. Untuk itu, Duterte menandatangani Executive Order No.28 pada 2017 untuk membatasi penggunaan petasan di Filipina agar meredam jumlah korban petasan

"Saya akan mengeluarkan Executive Order sebagai peringatan bagi semua orang) bahwa saya melarang petasan. Departemen Kehakiman tengah memeriksanya, tetapi saya secara tegas akan melarang petasan,” ucap Duterte, seperti dilansir cnnphilippines.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP