FILIPINA

Kerap Telan Korban, Barang Ini Diusulkan Kena Cukai 20%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 26 Desember 2019 | 14:28 WIB
Kerap Telan Korban, Barang Ini Diusulkan Kena Cukai 20%

MANILA, DDTCNews -- Dua anggota parlemen Filipina mengusulkan pengenaan cukai sebesar 20% pada petasan. Usulan ini diajukan guna menanggapi wacana pelarangan petasan karena kerap menimbulkan korban.

Alfredo Garbin, Jr. dan Elizaldy Co dari Partai Republik mengajukan House Bill 1517 untuk mengubah Keputusan Presiden No.1994 yang membatasi peredaran petasan. Anggota parlemen ini menganggap guna mengurangi korban cedera petasan pengenaan cukai lebih tepat ketimbang melarangnya.

“Melarang petasan bukan pendekatan yang tepat karena itu hanya akan menciptakan pasar gelap untuk produk-produk ini. Jauh lebih baik dijual di tempat terbuka tetapi di bawah peraturan dan cukai yang ketat,” kata Garbin, Kamis (26/12/2019)

Baca Juga:
Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Pemerintah, sambung Garbin, harus mendesain kebijakan yang tepat untuk mengatasi masalah cedera akibat petasan. Kebijakan tersebut juga harus dapat menutup biaya perawatan yang dikeluarkan untuk merawat warga yang cedera akibat petasan.

"Ingatlah dana publik yang dihabiskan setiap kali ada orang dirawat di rumah sakit pemerintah karena cedera petasan. Pemerintah harus memiliki cara untuk menutup biaya itu dengan tepat dan melakukan kampanye tentang penggunaan petasan dan kembang api yang bertanggung jawab," tambah Garbin.

Lebih lanjut, Garbin menyebut upaya penegakan hukum saat ini belum cukup untuk menurunkan tingkat kematian dan cedera dari penggunaan petasan terutama selama liburan natal hingga tahun baru. Untuk itu, Garbin berujar pengenaan cukai dapat mengendalikan tingkat pembelian petasan.

Baca Juga:
Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

“Cukai menimbulkan disinsentif yang wajar dan membuat pembeli berpikir lebih dari dua kali. Sebab, pembeli mempertimbangkan harga petasan dengan kebutuhan lain yang lebih mendesak. Hal ini lantaran cukai akan dipungut atau dibebankan kepada pembeli,” jelas Garbin

Selain itu, Garbin merekomendasikan agar industri petasan turut menyumbang dana yang cukup untuk Departemen Kesehatan dan Philippine Health Insurance Corp. Dengan demikian, akan tersedia dana untuk menunjang biaya perawatan darurat serta pemulihan untuk korban petasan.

Berdasarkan usulan yang diajukan cukai bertarif 20% itu akan dikenakan pada kembang api dan petasan berdasarkan harga jual dari pabrikan. Hal ini berarti harga yang dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak bersih dari unsur pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Sebelumnya, Presiden Rodrigo Duterte mengusulkan larangan penggunaan petasan secara total sejak 2016 lalu. Untuk itu, Duterte menandatangani Executive Order No.28 pada 2017 untuk membatasi penggunaan petasan di Filipina agar meredam jumlah korban petasan

"Saya akan mengeluarkan Executive Order sebagai peringatan bagi semua orang) bahwa saya melarang petasan. Departemen Kehakiman tengah memeriksanya, tetapi saya secara tegas akan melarang petasan,” ucap Duterte, seperti dilansir cnnphilippines.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah