FILIPINA

Kerap Telan Korban, Barang Ini Diusulkan Kena Cukai 20%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 26 Desember 2019 | 14:28 WIB
Kerap Telan Korban, Barang Ini Diusulkan Kena Cukai 20%

MANILA, DDTCNews -- Dua anggota parlemen Filipina mengusulkan pengenaan cukai sebesar 20% pada petasan. Usulan ini diajukan guna menanggapi wacana pelarangan petasan karena kerap menimbulkan korban.

Alfredo Garbin, Jr. dan Elizaldy Co dari Partai Republik mengajukan House Bill 1517 untuk mengubah Keputusan Presiden No.1994 yang membatasi peredaran petasan. Anggota parlemen ini menganggap guna mengurangi korban cedera petasan pengenaan cukai lebih tepat ketimbang melarangnya.

“Melarang petasan bukan pendekatan yang tepat karena itu hanya akan menciptakan pasar gelap untuk produk-produk ini. Jauh lebih baik dijual di tempat terbuka tetapi di bawah peraturan dan cukai yang ketat,” kata Garbin, Kamis (26/12/2019)

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Pemerintah, sambung Garbin, harus mendesain kebijakan yang tepat untuk mengatasi masalah cedera akibat petasan. Kebijakan tersebut juga harus dapat menutup biaya perawatan yang dikeluarkan untuk merawat warga yang cedera akibat petasan.

"Ingatlah dana publik yang dihabiskan setiap kali ada orang dirawat di rumah sakit pemerintah karena cedera petasan. Pemerintah harus memiliki cara untuk menutup biaya itu dengan tepat dan melakukan kampanye tentang penggunaan petasan dan kembang api yang bertanggung jawab," tambah Garbin.

Lebih lanjut, Garbin menyebut upaya penegakan hukum saat ini belum cukup untuk menurunkan tingkat kematian dan cedera dari penggunaan petasan terutama selama liburan natal hingga tahun baru. Untuk itu, Garbin berujar pengenaan cukai dapat mengendalikan tingkat pembelian petasan.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

“Cukai menimbulkan disinsentif yang wajar dan membuat pembeli berpikir lebih dari dua kali. Sebab, pembeli mempertimbangkan harga petasan dengan kebutuhan lain yang lebih mendesak. Hal ini lantaran cukai akan dipungut atau dibebankan kepada pembeli,” jelas Garbin

Selain itu, Garbin merekomendasikan agar industri petasan turut menyumbang dana yang cukup untuk Departemen Kesehatan dan Philippine Health Insurance Corp. Dengan demikian, akan tersedia dana untuk menunjang biaya perawatan darurat serta pemulihan untuk korban petasan.

Berdasarkan usulan yang diajukan cukai bertarif 20% itu akan dikenakan pada kembang api dan petasan berdasarkan harga jual dari pabrikan. Hal ini berarti harga yang dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak bersih dari unsur pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sebelumnya, Presiden Rodrigo Duterte mengusulkan larangan penggunaan petasan secara total sejak 2016 lalu. Untuk itu, Duterte menandatangani Executive Order No.28 pada 2017 untuk membatasi penggunaan petasan di Filipina agar meredam jumlah korban petasan

"Saya akan mengeluarkan Executive Order sebagai peringatan bagi semua orang) bahwa saya melarang petasan. Departemen Kehakiman tengah memeriksanya, tetapi saya secara tegas akan melarang petasan,” ucap Duterte, seperti dilansir cnnphilippines.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi