KEBIJAKAN PAJAK

Keputusan Belum Final, Pengelompokan WP Grup ke Satu KPP Butuh Waktu

Muhamad Wildan | Jumat, 27 September 2024 | 10:47 WIB
Keputusan Belum Final, Pengelompokan WP Grup ke Satu KPP Butuh Waktu

Ilustrasi.

ANYER, DDTCNews - Rencana Ditjen Pajak (DJP) untuk mengelompokkan dan mengelola wajib pajak grup ke dalam 1 KPP yang sama diperkirakan masih belum akan terealisasi dalam waktu dekat.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Muchamad Arifin mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah kebijakan tersebut hanya akan diterapkan atas grup wajib pajak besar atau juga diterapkan atas grup wajib pajak kecil.

"Rapatnya selalu bergerak, jadi minggu kemarin dan minggu ini bisa berbeda. Memang masih belum mengerucut pada 1 titik tertentu. Namun, sedang dilakukan pembahasan," ujar Arifin, dikutip Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:
Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Meski pengelompokkan wajib pajak grup ke dalam 1 KPP masih belum diimplementasikan, DJP tetap akan melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi dengan memprioritaskan pengawasan kepada wajib pajak grup dan wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi.

"Pengawasannya tetap berbasis risiko, tetapi kalau dikelompokkan ada wajib pajak yang strategis beserta grupnya. Jadi grupnya itu bisa berbagai macam sektor. Lalu, ada juga yang melakukan transaksi afiliasi," ujar Arifin.

Seperti diketahui, rencana untuk memusatkan pelayanan dan pengelolaan wajib pajak grup ke dalam 1 KPP telah diwacanakan oleh DJP setidaknya sejak tahun lalu.

Baca Juga:
Wajib Pajak Badan Nanti Bisa Peroleh NPWP via Portal AHU

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengelompokkan wajib pajak grup dalam 1 KPP akan mempermudah pemberian pelayanan dan pelaksanaan pengawasan.

"Saya melihat efisiensi penanganan di satu sisi. Di sisi lain juga cost efficiency di wajib pajak. Mengawasinya jadi sama, policy di ujungnya juga sama. Komunikasi pun juga mudah, kepala KPP-nya cuma 1," kata Suryo pada April 2024.

Definisi mengenai wajib pajak grup juga telah termuat dalam SE-05/PJ/2022. Dalam surat edaran tersebut, wajib pajak grup adalah kumpulan 2 atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan/atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN atau pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa akan tetapi diketahui sebagai sebuah kelompok usaha.

Penelitian terhadap wajib pajak grup dilakukan secara simultan dan terkoordinasi terhadap 2 atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdaftar di 1 atau beberapa KPP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA GIANYAR

Agar Lancar Pakai e-PHTB, Notaris/PPAT Harus Sudah Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja