KEBIJAKAN PAJAK

Keputusan Belum Final, Pengelompokan WP Grup ke Satu KPP Butuh Waktu

Muhamad Wildan | Jumat, 27 September 2024 | 10:47 WIB
Keputusan Belum Final, Pengelompokan WP Grup ke Satu KPP Butuh Waktu

Ilustrasi.

ANYER, DDTCNews - Rencana Ditjen Pajak (DJP) untuk mengelompokkan dan mengelola wajib pajak grup ke dalam 1 KPP yang sama diperkirakan masih belum akan terealisasi dalam waktu dekat.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Muchamad Arifin mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah kebijakan tersebut hanya akan diterapkan atas grup wajib pajak besar atau juga diterapkan atas grup wajib pajak kecil.

"Rapatnya selalu bergerak, jadi minggu kemarin dan minggu ini bisa berbeda. Memang masih belum mengerucut pada 1 titik tertentu. Namun, sedang dilakukan pembahasan," ujar Arifin, dikutip Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Meski pengelompokkan wajib pajak grup ke dalam 1 KPP masih belum diimplementasikan, DJP tetap akan melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi dengan memprioritaskan pengawasan kepada wajib pajak grup dan wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi.

"Pengawasannya tetap berbasis risiko, tetapi kalau dikelompokkan ada wajib pajak yang strategis beserta grupnya. Jadi grupnya itu bisa berbagai macam sektor. Lalu, ada juga yang melakukan transaksi afiliasi," ujar Arifin.

Seperti diketahui, rencana untuk memusatkan pelayanan dan pengelolaan wajib pajak grup ke dalam 1 KPP telah diwacanakan oleh DJP setidaknya sejak tahun lalu.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengelompokkan wajib pajak grup dalam 1 KPP akan mempermudah pemberian pelayanan dan pelaksanaan pengawasan.

"Saya melihat efisiensi penanganan di satu sisi. Di sisi lain juga cost efficiency di wajib pajak. Mengawasinya jadi sama, policy di ujungnya juga sama. Komunikasi pun juga mudah, kepala KPP-nya cuma 1," kata Suryo pada April 2024.

Definisi mengenai wajib pajak grup juga telah termuat dalam SE-05/PJ/2022. Dalam surat edaran tersebut, wajib pajak grup adalah kumpulan 2 atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan/atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN atau pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa akan tetapi diketahui sebagai sebuah kelompok usaha.

Penelitian terhadap wajib pajak grup dilakukan secara simultan dan terkoordinasi terhadap 2 atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdaftar di 1 atau beberapa KPP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA KOLAKA

Pengusaha Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Usaha

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra