JAKARTA, DDTCNews – Tindakan paksa badan atau gijzeling terhadap wajib pajak (WP) menjadi salah satu langkah yang diambil otoritas. Langkah ini dinilai cukup efektif untuk meningkatkan penerimaan menjelang akhir tahun.
Pada Rabu (13/11/2019), Kanwil DJP Sumatera Utara (Sumut) II melalui Bidang Penagihan Intelijen dan Penyelidikan (P2IP) bersama KPP Pratama Balige melakukan gijzeling WP orang pribadi (OP) penunggak pajak berinisial MS. Tindakan otoritas tersebut dibantu aparat dari Brimob Polda Sumut.
“MS merupakan WP terdaftar di KPP Pratama Balige yang mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp1,2 miliar,” tulis DJP dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (19/11/2019).
MS merupakan anggota DPRD di salah satu wilayah kabupaten di Sumut. MS telah berurusan dengan otoritas sejak 2013. Resistensi diberikan MS saat dilakukan upaya penagihan oleh petugas pajak.
Kanwil DJP Sumut II menyebutkan WP belum beritikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Oleh karena itu, gijzeling dilakukan sebagai upaya terakhir proses tindakan penagihan sesuai Undang-Undang (UU) No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Kegiatan tersebut terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan WP. Selain itu, langkah ini memberikan rasa keadilan bagi WP yang sudah patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Efek jera tersebut berlaku untuk MS yang pada hari yang sama langsung melunasi utang pajak yang dibebankan kepadanya.
“Pada hari yang sama, pihak Kanwil DJP Sumut II melepaskan sandera penunggak pajak MS, selaku pemilik CV. TN yang merupakan salah satu rekanan PT. TPL tersebut, setelah melunasi seluruh utang pajaknya sesuai dengan hasil wawancara bersama WP dalam Berita Acara Penyanderaan,” demikian penjelasan DJP.
Kanwil DJP Sumut II berkomitmen untuk mengupayakan pencapaian target penerimaan pajak 2019 dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada WP.
Otoritas juga akan meningkatkan penyuluhan tentang hak dan kewajiban perpajakan, pembinaan WP baik melalui imbauan, pengawasan, konsultasi, dam edukasi manfaat pajak bagi masyarakat.
Namun, tindakan penegakan hukum berupa penagihan hingga gijzeling merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan untuk mengamankan penerimaan pajak ke kas negara. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.