EFEK VIRUS CORONA

Kementerian PANRB: ASN Bekerja di Rumah, Bukan Libur

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Maret 2020 | 07:31 WIB
Kementerian PANRB: ASN Bekerja di Rumah, Bukan Libur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan sistem bekerja dari rumah yang diterapkan untuk para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa diartikan sebagai liburan.

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini menyebutkan langkah ini diambil semata-mata demi menekan penularan virus Corona. Saat ini banyak ASN salah mengartikan kebijakan tersebut untuk berlibur. Padahal, ASN harus tetap bekerja meski tidak ke kantor.

“Jadi sekali lagi ini bukan ASN diliburkan, tetapi ASN bekerja dari rumah. Karena banyak yang menyalahartikan kerja di rumah berarti dia vacation atau libur,” ujarnya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Rini menegaskan aturan-aturan mengenai disiplin pegawai tetap berlaku untuk ASN secara keseluruhan meski bekerja di rumah. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS tetap berlaku bagi karena masih dalam koridor bekerja, meskipun tidak bekerja dari kantor.

Fungsi pengawasan juga tetap berlaku sebagaimana fungsi pengawasan bagi ANS pada umumnya apabila ASN tersebut bekerja di kantor. “Inilah esensi yang kita jaga dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB ini. Jadi pada hakikatnya, saya mengimbau ASN bekerja di tempat tinggalnya,” kata Rini.

Untuk itu, sambungnya, Kementerian PAN-RB mewajibkan ASN yang bekerja di rumah tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Kecuali untuk keperluan mendesak, serta seminimal mungkin melakukan kontak fisik dengan orang lain.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sebelumnya Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telaj menerbitkan Surat Edaran Kementerian PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“SE ini adalah pedoman bagi instansi pemerintah/lembaga dan daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi ASN dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19,” demikian dikutip dari menpan.go.id, Senin (16/3/2020). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar