Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan sistem bekerja dari rumah yang diterapkan untuk para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa diartikan sebagai liburan.
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini menyebutkan langkah ini diambil semata-mata demi menekan penularan virus Corona. Saat ini banyak ASN salah mengartikan kebijakan tersebut untuk berlibur. Padahal, ASN harus tetap bekerja meski tidak ke kantor.
“Jadi sekali lagi ini bukan ASN diliburkan, tetapi ASN bekerja dari rumah. Karena banyak yang menyalahartikan kerja di rumah berarti dia vacation atau libur,” ujarnya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Rini menegaskan aturan-aturan mengenai disiplin pegawai tetap berlaku untuk ASN secara keseluruhan meski bekerja di rumah. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS tetap berlaku bagi karena masih dalam koridor bekerja, meskipun tidak bekerja dari kantor.
Fungsi pengawasan juga tetap berlaku sebagaimana fungsi pengawasan bagi ANS pada umumnya apabila ASN tersebut bekerja di kantor. “Inilah esensi yang kita jaga dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB ini. Jadi pada hakikatnya, saya mengimbau ASN bekerja di tempat tinggalnya,” kata Rini.
Untuk itu, sambungnya, Kementerian PAN-RB mewajibkan ASN yang bekerja di rumah tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Kecuali untuk keperluan mendesak, serta seminimal mungkin melakukan kontak fisik dengan orang lain.
Sebelumnya Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telaj menerbitkan Surat Edaran Kementerian PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“SE ini adalah pedoman bagi instansi pemerintah/lembaga dan daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi ASN dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19,” demikian dikutip dari menpan.go.id, Senin (16/3/2020). (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.