LOWONGAN KERJA

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan CPNS, Ini Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 November 2019 | 13:08 WIB
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan CPNS, Ini Syaratnya

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka lowongan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 67 formasi.

Formasi tersebut terdiri dari 57 formasi untuk umum, 8 formasi untuk predikat cumlaude, satu formasi khusus bagi putra atau putri Papua dan Papua Barat dan satu khusus bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga:
PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Unit kerja Kemenko Perekonomian yang mendapatkan alokasi formasi yakni, Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian.

Kemudian, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Tidak hanya itu, ada juga Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional.

Baca Juga:
Kemenkeu di Bawah Langsung Presiden, Komisi XI DPR: Lebih Efisien

Adapun syarat bagi pelamar CPNS di Kemenko Perekonomian minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun pada saat melamar. Selain itu pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik dan bersih dari tindak kejahatan.

Tidak hanya itu, ambang batas jenjang pendidikan Sarjana (S1) minimal memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 3,00 dan bagi lulusan Magister (S2) minimal memiliki IPK 3,30. Namun, bagi putra atau putri Papua dan Papua Barat minimal memiliki IPK 3,00.

Sementara itu, bagi penyandang disabilitas dengan lulusan S1 minimal memiliki IPK 3,00. Namun, bagi calon pelamar dengan predikat cumlaude setidaknya berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta terakreditasi A.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Tahapan seleksi tersebut dimulai dari seleksi administrasi oleh panitia. Kemudian dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40% menggunakan Computer Assosted Test (CAT) dengan materi terdiri dari, tes wawasan kebangsaan, tes intelegensi umum dan tes karakterisrik pribadi.

Seleksi terakhir yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% yang terdiri dari pertama, SKB sistem CAT (materi sesuai dengan kualifikasi jabatan) dengan bobot 50%. Kedua, Assesmen dengan bobot 25%. Ketiga, Wawancara dengan bobot 25%.

Adapun sistem kelulusan pada seleksi CPNS yakni, kelulusan seleksi administrasi ditentukan berdasarkan hasil verivikasi dokumen/berkas lamaran yang telah diunggah dan dikirim. Kelulusan akan diumumkan panitia pada laman rekrutmen.ekon.go.id.

Baca Juga:
Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar.

Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 kali jumlah formasi yang dibutuhkan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil intergrasi SKD dengan bobot 40% dan SKB dengan bobot 60% yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga:
Bertemu Sekjen OECD Lagi, Jokowi Bahas Progres Keanggotaan Indonesia

Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id, dengan menggunakan NIK pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Atau NIK pada Kartu Keluarga (KK).

Pendaftaran ini dibuka mulai 11 November 2019 hingga 30 November 2019 pukul 23.59 WIB. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui lama sscasn.bkn.go.id sesuai dengan jadwal yang disampaikan. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Selasa, 29 Oktober 2024 | 10:30 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Kemenkeu di Bawah Langsung Presiden, Komisi XI DPR: Lebih Efisien

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?