Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan cerutu di pabrik cerutu Rizona Temanggung, Jawa Tengah, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/wpa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih memprosen penyusunan peta jalan (roadmap) transformasi industri hasil tembakau.
Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan peta jalan tersebut disusun dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Adapun pembahasan tersebut dilaksanakan di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
"Kami dengan teman-teman di Kementerian Keuangan melakukan [penyusunan] roadmap industri hasil tembakau. Karena kan waktu itu masih ada perbedaan kita dengan sektor kesehatan dan sektor yang lain," katanya, dikutip pada Selasa (21/5/2024).
Susiwijono menuturkan penyusunan peta jalan transformasi industri hasil tembakau ini masih terus berlangsung. Meski demikian, dia tidak memerinci progres penyusunan peta jalan tersebut.
Pada akhir 2022, Komisi XI meminta pemerintah mempercepat penyusunan peta jalan pengelolaan industri hasil tembakau. Peta jalan ini bakal menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan mengenai industri hasil tembakau, termasuk soal cukai.
Komisi XI pun meminta peta jalan pengelolaan industri hasil tembakau diserahkan pada awal 2024 atau sebelum penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Adapun KEM-PPKF 2025 telah diserahkan kepada DPR pada 20 Mei 2024.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menyusun peta jalan transformasi industri hasil tembakau.
Menurutnya, penyusunan peta jalan tersebut cukup kompleks karena terdapat berbagai pihak yang berkepentingan sehingga dibutuhkan penyelarasan.
Dia menilai kepentingan dalam penyusunan peta jalan industri hasil tembakau tersebut kurang lebih mirip seperti ketika pemerintah menyusun kebijakan tarif cukai hasil tembakau setiap tahun.
Terdapat 4 aspek yang saling berkaitan, yakni meliputi kesehatan melalui pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, penerimaan negara, dan pengendalian rokok ilegal.
Di sisi lain, penyusunan peta jalan industri hasil tembakau juga membutuhkan kecermatan lantaran peta jalan tersebut diharapkan tetap relevan dalam 5 atau 10 tahun mendatang. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.