LEMBAGA LEGISLATIF

Kemenkeu di Bawah Langsung Presiden, Komisi XI DPR: Lebih Efisien

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Kemenkeu di Bawah Langsung Presiden, Komisi XI DPR: Lebih Efisien

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. (foto: Dok/Andri/dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR berpandangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak lagi masuk dalam lingkup koordinasi Kemenko Perekonomian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 139/2024 merupakan langkah yang tepat.

Mengingat Kemenkeu tak lagi dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian maka kementerian yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut memiliki kewajiban untuk langsung melapor ke presiden.

"Menurut saya itu sangat strategis apa yang dilakukan oleh presiden, dan itu meningkatkan koordinasi dan efisiensi di pemerintahan," kata Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, dikutip pada Selasa (29/10/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Misbakhun menuturkan presiden memiliki hak prerogatif untuk mengatur struktur kabinetnya. Dengan demikian, penempatan Kemenkeu di luar lingkup koordinasi kemenko tidaklah melampaui dengan ruang lingkup kewenangan presiden.

Selain Kemenkeu, kementerian yang tidak dikoordinasikan oleh kemenko antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB); Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; dan Kementerian Sekretariat Negara.

"Itu kan semuanya kan sesuai arahan presiden. Presiden sebagai pemegang hak prerogatif, sebagai pemimpin tertinggi kita. Beliau mau mengatur pola relasi hubungan antara presiden dengan menteri, itu kan kewenangan penuh presiden," ujar Misbakhun.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sebagai informasi, Perpres 139/2024 mengatur Kemenko Perekonomian hanya mengoordinasikan 7 kementerian, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dan Kementerian Pariwisata.

Namun, Kemenko Perekonomian bisa turut mengoordinasikan instansi lain yang dianggap perlu dalam hal instansi tersebut melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan isu di bidang perekonomian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini