LEMBAGA LEGISLATIF

Kemenkeu di Bawah Langsung Presiden, Komisi XI DPR: Lebih Efisien

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Kemenkeu di Bawah Langsung Presiden, Komisi XI DPR: Lebih Efisien

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. (foto: Dok/Andri/dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR berpandangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak lagi masuk dalam lingkup koordinasi Kemenko Perekonomian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 139/2024 merupakan langkah yang tepat.

Mengingat Kemenkeu tak lagi dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian maka kementerian yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut memiliki kewajiban untuk langsung melapor ke presiden.

"Menurut saya itu sangat strategis apa yang dilakukan oleh presiden, dan itu meningkatkan koordinasi dan efisiensi di pemerintahan," kata Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, dikutip pada Selasa (29/10/2024).

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Misbakhun menuturkan presiden memiliki hak prerogatif untuk mengatur struktur kabinetnya. Dengan demikian, penempatan Kemenkeu di luar lingkup koordinasi kemenko tidaklah melampaui dengan ruang lingkup kewenangan presiden.

Selain Kemenkeu, kementerian yang tidak dikoordinasikan oleh kemenko antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB); Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; dan Kementerian Sekretariat Negara.

"Itu kan semuanya kan sesuai arahan presiden. Presiden sebagai pemegang hak prerogatif, sebagai pemimpin tertinggi kita. Beliau mau mengatur pola relasi hubungan antara presiden dengan menteri, itu kan kewenangan penuh presiden," ujar Misbakhun.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Sebagai informasi, Perpres 139/2024 mengatur Kemenko Perekonomian hanya mengoordinasikan 7 kementerian, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dan Kementerian Pariwisata.

Namun, Kemenko Perekonomian bisa turut mengoordinasikan instansi lain yang dianggap perlu dalam hal instansi tersebut melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan isu di bidang perekonomian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor