KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Ubah Formula Pembagian Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 11 Oktober 2019 | 17:45 WIB
Kemenkeu Ubah Formula Pembagian Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah formula untuk menghitung alokasi dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) untuk setiap provinsi.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 139/PMK.07/2019. Beleid ini, sekaligus mencabut PMK No. 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah yang telah mengalami tiga kali perubahan.

Data dasar perhitungan DBH CHT dalam beleid tersebut adalah pertama, realisasi penerimaan CHT yang dibuat di Indonesia tahun anggaran sebelumnya yang dirinci setiap daerah. Kedua, rencana penerimaan CHT tahun berkenaan.

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Ketiga, data capaian kinerja penerimaan cukai tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut kabupaten/kota yang dilengkapi dengan kertas kerja perhitungannya. Berdasarkan tiga data itu, Ditjen Perimbangan Keuangan menghitung alokasi DBH CHT setiap provinsi berdasarkan formula pembagian.

Dalam beleid yang berlaku mulai 8 Oktober 2019 ini, pemerintah menghilangkan variable Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dalam formula pembagian. Selain itu, persentase untuk proporsi realisasi penerimaan CHT dan proporsi rata-rata produksi tembakau kering juga berubah.

Formula pembagian alokasi DBH CHT per provinsi yang baru adalah {(60%xCHT) + (40%xTBK)} x {(Pagu DBH CHT) – (Total Alokasi Kinerja)}. Dalam ketentuan terdahulu, formulanya adalah {(58%xCHT) + (38%xTBK)} x {(4%xIPM) x Pagu DBH CHT}.

Baca Juga:
Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

CHT adalah proposi realisasi penerimaan CHT suatu provinsi tahun sebelumnya terhadap realisasi penerimaan CHT nasional. TBK adalah proporsi rata-rata produksi tembakau kering suatu provinsi selama 3 tahun terakhir terhadap rata-rata produksi tembakau kering nasional. Sementara, Pagu DBH CHT adalah 2% dari penerimaan CHT tahun berkenaan.

Adapun total alokasi kinerja dihitung dengan rumus tersendiri, yaitu jumlah capaian kinerja penerimaan cukai, capaian kinerja produksi tembakau kering, capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT, dan ketepatan waktu penyampaian laporan. Jumlah tersebut dikalikan dengan alokasi DBH CHT provinsi tahun sebelumnya.

Capaian kinerja penerimaan cukai merupakan skor penilaian kinerja atas penerimaan cukai dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 5%. Sementara, capaian kinerja produksi tembakau kering merupakan skor penilaian kinerja atas produksi tembakau kering dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 3%.

Baca Juga:
Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

Selanjutnya, capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT merupakan skor penilaian kinerja atas penggunaan DBH CHT sesuai prioritas penggunaan dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 5%.

Adapun ketepatan waktu penyampaian pelaporan merupakan penilaian atas ketepatan waktu penyampaian laporan dikalikan bobot 2%. Jika tiga data dasar perhitungan CHT belum diterima sampai minggu kedua September, perhitungan alokasi setiap provinsi dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN