KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Ubah Formula Pembagian Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 11 Oktober 2019 | 17:45 WIB
Kemenkeu Ubah Formula Pembagian Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah formula untuk menghitung alokasi dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) untuk setiap provinsi.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 139/PMK.07/2019. Beleid ini, sekaligus mencabut PMK No. 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah yang telah mengalami tiga kali perubahan.

Data dasar perhitungan DBH CHT dalam beleid tersebut adalah pertama, realisasi penerimaan CHT yang dibuat di Indonesia tahun anggaran sebelumnya yang dirinci setiap daerah. Kedua, rencana penerimaan CHT tahun berkenaan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Ketiga, data capaian kinerja penerimaan cukai tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut kabupaten/kota yang dilengkapi dengan kertas kerja perhitungannya. Berdasarkan tiga data itu, Ditjen Perimbangan Keuangan menghitung alokasi DBH CHT setiap provinsi berdasarkan formula pembagian.

Dalam beleid yang berlaku mulai 8 Oktober 2019 ini, pemerintah menghilangkan variable Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dalam formula pembagian. Selain itu, persentase untuk proporsi realisasi penerimaan CHT dan proporsi rata-rata produksi tembakau kering juga berubah.

Formula pembagian alokasi DBH CHT per provinsi yang baru adalah {(60%xCHT) + (40%xTBK)} x {(Pagu DBH CHT) – (Total Alokasi Kinerja)}. Dalam ketentuan terdahulu, formulanya adalah {(58%xCHT) + (38%xTBK)} x {(4%xIPM) x Pagu DBH CHT}.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

CHT adalah proposi realisasi penerimaan CHT suatu provinsi tahun sebelumnya terhadap realisasi penerimaan CHT nasional. TBK adalah proporsi rata-rata produksi tembakau kering suatu provinsi selama 3 tahun terakhir terhadap rata-rata produksi tembakau kering nasional. Sementara, Pagu DBH CHT adalah 2% dari penerimaan CHT tahun berkenaan.

Adapun total alokasi kinerja dihitung dengan rumus tersendiri, yaitu jumlah capaian kinerja penerimaan cukai, capaian kinerja produksi tembakau kering, capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT, dan ketepatan waktu penyampaian laporan. Jumlah tersebut dikalikan dengan alokasi DBH CHT provinsi tahun sebelumnya.

Capaian kinerja penerimaan cukai merupakan skor penilaian kinerja atas penerimaan cukai dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 5%. Sementara, capaian kinerja produksi tembakau kering merupakan skor penilaian kinerja atas produksi tembakau kering dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 3%.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Selanjutnya, capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT merupakan skor penilaian kinerja atas penggunaan DBH CHT sesuai prioritas penggunaan dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 5%.

Adapun ketepatan waktu penyampaian pelaporan merupakan penilaian atas ketepatan waktu penyampaian laporan dikalikan bobot 2%. Jika tiga data dasar perhitungan CHT belum diterima sampai minggu kedua September, perhitungan alokasi setiap provinsi dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%