EFEK VIRUS CORONA

Kemenkeu Terima Pengajuan Pinjaman 70 Pemda Senilai Rp56,75 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 27 November 2020 | 13:32 WIB
Kemenkeu Terima Pengajuan Pinjaman 70 Pemda Senilai Rp56,75 Triliun

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (tangkapan layar Youtube Komisi XI DPR RI Channel)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima pengajuan pinjaman dari 70 pemerintah daerah (pemda) senilai total Rp56,75 triliun.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah pusat memberikan pinjaman untuk membantu pemda menjalankan berbagai programnya setelah pendapatannya menurun akibat pandemi Covid-19. Namun, pencairan dilakukan secara bertahap.

"Total semua 70 daerah senilai Rp56,75 triliun," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Prima mengatakan hingga saat ini, pemerintah telah menyetujui pinjaman senilai total Rp10,66 triliun. Pinjaman tersebut terdiri atas 10 provinsi senilai 9,35 triliun, 1 kota senilai Rp60 miliar, dan 10 kabupaten senilai Rp1,24 triliun.

Penandatanganan fasilitas pinjaman kepada Provinsi Jawa Timur dan Maluku akan dilakukan dalam waktu dekat dengan nilai komitmen mencapai Rp877,7 miliar.

Namun, pemerintah baru mencairkan pinjaman tersebut senilai Rp1,86 triliun hingga akhir November 2020. Prima memerinci pencairan tersebut terdiri atas Rp1,7 triliun kepada 4 provinsi, Rp3,54 triliun kepada 11 kota, serta Rp13,59 triliun kepada 44 kabupaten.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Prima menjelaskan pemerintah memberikan pinjaman kepada pemda untuk mendukung pemulihan ekonomi melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Program tersebut diluncurkan pada Agustus lalu, dengan pencairan berlangsung mulai tahun ini hingga tahun depan.

Pemerintah, sambungnya, tidak akan menyetujui semua pengajuan pinjaman tersebut. Menurut dia, setidaknya 4 syarat yang harus dipenuhi pemda untuk memperoleh pinjaman.

Pertama, merupakan daerah terdampak pandemi Covid-19. Kedua, memiliki program atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung pemulihan ekonomi nasional seperti penanganan kesehatan atau perlindungan sosial.

Ketiga, jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. "Keempat, memenuhi nilai rasio kemampuan pemda [membayarkan pinjaman pada tahun depan]," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?