EFEK VIRUS CORONA

Kemenkeu Terima Pengajuan Pinjaman 70 Pemda Senilai Rp56,75 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 27 November 2020 | 13:32 WIB
Kemenkeu Terima Pengajuan Pinjaman 70 Pemda Senilai Rp56,75 Triliun

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (tangkapan layar Youtube Komisi XI DPR RI Channel)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima pengajuan pinjaman dari 70 pemerintah daerah (pemda) senilai total Rp56,75 triliun.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah pusat memberikan pinjaman untuk membantu pemda menjalankan berbagai programnya setelah pendapatannya menurun akibat pandemi Covid-19. Namun, pencairan dilakukan secara bertahap.

"Total semua 70 daerah senilai Rp56,75 triliun," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Prima mengatakan hingga saat ini, pemerintah telah menyetujui pinjaman senilai total Rp10,66 triliun. Pinjaman tersebut terdiri atas 10 provinsi senilai 9,35 triliun, 1 kota senilai Rp60 miliar, dan 10 kabupaten senilai Rp1,24 triliun.

Penandatanganan fasilitas pinjaman kepada Provinsi Jawa Timur dan Maluku akan dilakukan dalam waktu dekat dengan nilai komitmen mencapai Rp877,7 miliar.

Namun, pemerintah baru mencairkan pinjaman tersebut senilai Rp1,86 triliun hingga akhir November 2020. Prima memerinci pencairan tersebut terdiri atas Rp1,7 triliun kepada 4 provinsi, Rp3,54 triliun kepada 11 kota, serta Rp13,59 triliun kepada 44 kabupaten.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Prima menjelaskan pemerintah memberikan pinjaman kepada pemda untuk mendukung pemulihan ekonomi melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Program tersebut diluncurkan pada Agustus lalu, dengan pencairan berlangsung mulai tahun ini hingga tahun depan.

Pemerintah, sambungnya, tidak akan menyetujui semua pengajuan pinjaman tersebut. Menurut dia, setidaknya 4 syarat yang harus dipenuhi pemda untuk memperoleh pinjaman.

Pertama, merupakan daerah terdampak pandemi Covid-19. Kedua, memiliki program atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung pemulihan ekonomi nasional seperti penanganan kesehatan atau perlindungan sosial.

Ketiga, jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. "Keempat, memenuhi nilai rasio kemampuan pemda [membayarkan pinjaman pada tahun depan]," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN