PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Muhamad Wildan | Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Tampilan depan salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berwenang menilai kesesuaian rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) provinsi dengan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF).

Penilaian dilakukan menteri keuangan melalui Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/2024. Adapun penilaian tersebut dilakukan demi menyinergikan kebijakan fiskal nasional.

"Berdasarkan rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi…menteri melalui dirjen perimbangan keuangan berkoordinasi dengan menteri…dalam negeri melakukan penilaian kesesuaian atas rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi terhadap KEM PPKF," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 101/2024, dikutip pada Senin (23/12/2024).

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Penilaian dilakukan untuk menguji kesesuaian target kinerja makro, program prioritas, arah kebijakan fiskal, pemenuhan belanja wajib, dan aspek penilaian lainnya dalam rancangan KUA-PPAS provinsi dengan substansi dalam KEM PPKF tahun berkenaan.

Hasil penilaian atas kesesuaian rancangan KUA-PPAS provinsi dengan KEM-PPKF lalu dicantumkan dalam surat hasil penilaian yang ditandatangani oleh dirjen perimbangan keuangan atas nama menteri keuangan.

Mengenai kesesuaian rancangan KUA-PPAS kabupaten/kota dengan KEM-PPKF, rancangan KUA-PPAS dimaksud dinilai oleh gubernur selaku wakil pemerintah.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Penilaian dilakukan oleh gubernur bersama kepala kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) setempat dan menteri dalam negeri.

Penilaian tersebut dilakukan untuk menguji kesesuaian target kinerja makro, program prioritas, arah kebijakan fiskal, pemenuhan belanja wajib, dan aspek penilaian lainnya yang ada dalam rancangan KUA-PPAS kabupaten/kota dengan substansi dalam KEM-PPKF tahun berkenaan.

PMK 101/2024 telah diundangkan pada 19 Desember 2024 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. Ketika PMK 101/2024 berlaku, hasil penilaian kesesuaian rancangan KUA-PPAS dengan KEM-PPKF sebelum berlakunya PMK 101/2024 dinyatakan tetap berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai