PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Muhamad Wildan | Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Tampilan depan salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berwenang menilai kesesuaian rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) provinsi dengan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF).

Penilaian dilakukan menteri keuangan melalui Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/2024. Adapun penilaian tersebut dilakukan demi menyinergikan kebijakan fiskal nasional.

"Berdasarkan rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi…menteri melalui dirjen perimbangan keuangan berkoordinasi dengan menteri…dalam negeri melakukan penilaian kesesuaian atas rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi terhadap KEM PPKF," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 101/2024, dikutip pada Senin (23/12/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Penilaian dilakukan untuk menguji kesesuaian target kinerja makro, program prioritas, arah kebijakan fiskal, pemenuhan belanja wajib, dan aspek penilaian lainnya dalam rancangan KUA-PPAS provinsi dengan substansi dalam KEM PPKF tahun berkenaan.

Hasil penilaian atas kesesuaian rancangan KUA-PPAS provinsi dengan KEM-PPKF lalu dicantumkan dalam surat hasil penilaian yang ditandatangani oleh dirjen perimbangan keuangan atas nama menteri keuangan.

Mengenai kesesuaian rancangan KUA-PPAS kabupaten/kota dengan KEM-PPKF, rancangan KUA-PPAS dimaksud dinilai oleh gubernur selaku wakil pemerintah.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Penilaian dilakukan oleh gubernur bersama kepala kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) setempat dan menteri dalam negeri.

Penilaian tersebut dilakukan untuk menguji kesesuaian target kinerja makro, program prioritas, arah kebijakan fiskal, pemenuhan belanja wajib, dan aspek penilaian lainnya yang ada dalam rancangan KUA-PPAS kabupaten/kota dengan substansi dalam KEM-PPKF tahun berkenaan.

PMK 101/2024 telah diundangkan pada 19 Desember 2024 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. Ketika PMK 101/2024 berlaku, hasil penilaian kesesuaian rancangan KUA-PPAS dengan KEM-PPKF sebelum berlakunya PMK 101/2024 dinyatakan tetap berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP