KEKAYAAN NEGARA

Kemenkeu Sebut Lelang Barang Sitaan Capai Rp13,5 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 18 Juni 2021 | 17:55 WIB
Kemenkeu Sebut Lelang Barang Sitaan Capai Rp13,5 Triliun

Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu mencatat hasil lelang hingga 18 Juni 2021 telah mencapai Rp13,5 triliun.

Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto mengatakan realisasi itu setara dengan 46,5% dari target sekitar Rp29 triliun tahun ini. Menurutnya, lelang tersebut dilakukan terhadap barang-barang sitaan seperti pabrik, hotel, serta mobil.

"Kalau saya total hampir sudah 50%. Masih ada waktu sampai Juni atau semester I, tinggal yang besar-besar," katanya melalui konferensi video, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Joko mengatakan realisasi lelang tersebut sudah tergolong tinggi karena mencatatkan kenaikan 23,7% dibandingkan dengan posisi akhir Juni 2020. Saat itu, realisasi lelang hingga Juni 2020 tercatat hanya Rp10,9 triliun.

Menurutnya, ada banyak barang sitaan mahal yang sudah dilelang tahun ini. Misalnya, sebuah pabrik di Bogor, Jawa Barat yang ditawar senilai Rp300 miliar. Ada pula pabrik di Pekalongan, Jawa Tengah yang terjual hingga Rp600 miliar.

Selain itu, masih ada sejumlah mobil mewah yang dilelang hingga miliaran rupiah. Salah satunya adalah mobil Dodge Charger yang terjual Rp1,58 miliar walaupun limitnya hanya Rp99,47 juta.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Joko menyebut DJKN melelang barang berbagai sitaan dari lembaga penegak hukum atau institusi lain yang melakukan penegahan. Contoh institusi yang menyerahkan banyak barang mewah untuk dilelang yakni Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Syarif Hidayat menambahkan barang sitaan yang dilelang tersebut terdiri atas barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan.

Menurutnya, barang tersebut biasanya tergolong dalam 3 kriteria, yakni barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, serta barang yang menjadi milik negara.

"Seperti mobil, ini bisa karena beberapa hal. Ada dari penyelundupan murni dan petugas di lapangan menangkap basah mereka atau impor legal yang ada pembayaran bea masuk tapi oleh mereka tidak bisa diselesaikan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?