PENGADILAN PAJAK

Kemenkeu Gelar Survei Kepuasan Layanan Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Juni 2021 | 13:01 WIB
Kemenkeu Gelar Survei Kepuasan Layanan Pengadilan Pajak

Lobi depan Pengadilan Pajak di Jakarta. Kementerian Keuangan menggelar survei kepuasan pengguna layanan (SKPL) di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak yang akan dimulai pada Juni 2021. (Foto: Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menggelar survei kepuasan pengguna layanan (SKPL) di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak yang akan dimulai pada Juni 2021.

Sekretariat Pengadilan Pajak mengungkapkan survei kepuasan pengguna layanan bekerja sama dengan Universitas Padjajaran. Periode survei dilakukan pada Juni-Juli 2021.

"Demi meningkatkan pelayanan dan melihat kualitas layanan publik yang diberikan," tulis akun Instagram Sekretariat Pengadilan Pajak dikutip pada Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Adapun survei yang diadakan pada bulan ini mencakup dua aspek. Pertama, survei terkait dengan layanan informasi dan survei tentang layanan penerimaan banding atau gugatan.

Nantinya, pelaksanaan survei dilakukan melalui daftar responden yang sudah dipilih. Daftar responden tersebut akan dihubungi oleh enumerator pada masa penilaian.

"Mari sukseskan survei dengan memberikan feedback yang sesuai dengan pelayanan yang SobatPP terima!," terang akun Instagram @set.pp_kemenkeuri.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Adapun catatan terakhir DDTCNews perihal survei kepuasan layanan di Sekretariat Pengadilan Pajak dilakukan pada 2018. Pada saat itu survei dilakukan pada periode 1-30 April 2018.

Hasilnya sebagian besar responden memberikan respons positif terhadap pelayanan Sekretariat Pengadilan Pajak terkait dengan pelayanan loket penerimaan surat.

Hasil survei 2018 menunjukkan 137 responden mengatakan petugas memberikan layanan dengan baik dan 151 responden mengatakan layanan diberikan masuk kategori baik. Sisanya sebanyak 9 responden memilih jawaban lain-lain perihal kualitas pelayanan pada loket penerimaan surat.

Sementara itu, sebanyak 2 responden mengatakan petugas kurang baik dalam memberikan pelayanan dan 2 responden memilih layanan Sekretariat Pengadilan Pajak kurang baik. Sebanyak 3 responden memilih jawaban lain-lain. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?