PENGADILAN PAJAK

Kemenkeu Gelar Survei Kepuasan Layanan Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Juni 2021 | 13:01 WIB
Kemenkeu Gelar Survei Kepuasan Layanan Pengadilan Pajak

Lobi depan Pengadilan Pajak di Jakarta. Kementerian Keuangan menggelar survei kepuasan pengguna layanan (SKPL) di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak yang akan dimulai pada Juni 2021. (Foto: Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menggelar survei kepuasan pengguna layanan (SKPL) di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak yang akan dimulai pada Juni 2021.

Sekretariat Pengadilan Pajak mengungkapkan survei kepuasan pengguna layanan bekerja sama dengan Universitas Padjajaran. Periode survei dilakukan pada Juni-Juli 2021.

"Demi meningkatkan pelayanan dan melihat kualitas layanan publik yang diberikan," tulis akun Instagram Sekretariat Pengadilan Pajak dikutip pada Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Adapun survei yang diadakan pada bulan ini mencakup dua aspek. Pertama, survei terkait dengan layanan informasi dan survei tentang layanan penerimaan banding atau gugatan.

Nantinya, pelaksanaan survei dilakukan melalui daftar responden yang sudah dipilih. Daftar responden tersebut akan dihubungi oleh enumerator pada masa penilaian.

"Mari sukseskan survei dengan memberikan feedback yang sesuai dengan pelayanan yang SobatPP terima!," terang akun Instagram @set.pp_kemenkeuri.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Adapun catatan terakhir DDTCNews perihal survei kepuasan layanan di Sekretariat Pengadilan Pajak dilakukan pada 2018. Pada saat itu survei dilakukan pada periode 1-30 April 2018.

Hasilnya sebagian besar responden memberikan respons positif terhadap pelayanan Sekretariat Pengadilan Pajak terkait dengan pelayanan loket penerimaan surat.

Hasil survei 2018 menunjukkan 137 responden mengatakan petugas memberikan layanan dengan baik dan 151 responden mengatakan layanan diberikan masuk kategori baik. Sisanya sebanyak 9 responden memilih jawaban lain-lain perihal kualitas pelayanan pada loket penerimaan surat.

Sementara itu, sebanyak 2 responden mengatakan petugas kurang baik dalam memberikan pelayanan dan 2 responden memilih layanan Sekretariat Pengadilan Pajak kurang baik. Sebanyak 3 responden memilih jawaban lain-lain. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN