Tampilan depan laman https://seleksi-terbuka.kemenkeu.go.id/.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menggelar seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Hingga saat ini, belum ada pengganti definitif Suahasil Nazara yang sudah dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Pembukaan seleksi terbuka itu disampaikan langsung oleh Panitia Seleksi Calon Kepala BKF Kemenkeu melalui Pengumuman No.PENG-01/PANSEL-KBKF/2020 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala BKF (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya) Kemenkeu Tahun 2020.
“Kami mengundang warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah serta non-PNS yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka,” demikian penggalan pembuka dalam pengumuman yang diteken langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Ketua Panitia Seleksi.
Seperti diketahui, setelah Suahasil melepaskan jabatan sebagai Kepala BKF, Arif Baharudin yang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala BKF hingga saat ini.
Dalam Pengumuman itu dijelaskan Kepala BKF memiliki atasan langsung Menteri Keuangan. Adapun tugas Kepala BKF adalah menyelenggarakan perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi atas kebijakan fiskal dan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Setidaknya ada 6 fungsi yang melekat pada jabatan Kepala BKF Kemenkeu. Pertama, penyusunan kebijakan teknis, rencana program analisis, dan rekomendasi kebijakan dalam bidang fiskal, sektor keuangan, serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional.
Kedua, pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam bidang fiskal dan sektor keuangan. Ketiga, pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional. Keempat, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan dalam bidang fiskal, sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional.
Kelima, pelaksanaan administrasi BKF. Keenam, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan. Selain itu, calon Kepala BKF harus memiliki kompetensi bidang baik itu kompetensi umum maupun kompetensi khusus.
Kompetensi umum mencakup tiga hal. Pertama, konsep dan manajemen organisasi pemerintahan Republik Indonesia secara umum. Kedua, pengelolaan SDM, organisasi, aset, dan proses bisnis. Ketiga, perencanaan, pengawasan, akuntabilitas, dan pelayanan masyarakat.
Adapun kompetensi khusus mencakup kemampuan analisis kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan/atau ekonomi makro, serta memiliki pengalaman jabatan/kerja di instansi/lembaga pendidikan/ penelitian di bidang tersebut minimal selama 7 tahun bagi PNS dan 10 tahun bagi non-PNS.
Bagaimana? Tertarik untuk menduduki posisi sebagai Kepala BKF Kemenkeu? Anda bisa langsung melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://seleksi-terbuka.kemenkeu.go.id/ mulai 15 Januari hingga 28 Januari 2020 pukul 17.00 WIB. Seluruh pengumuman dalam tahapan seleksi akan disampaikan di laman tersebut dan/atau https://www.kemenkeu.go.id/. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.