LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Begini Proporsi Penerima Fasilitas Pembebasan PPN atas Kebutuhan Pokok

Muhamad Wildan | Senin, 16 Desember 2024 | 16:30 WIB
Begini Proporsi Penerima Fasilitas Pembebasan PPN atas Kebutuhan Pokok

Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat fasilitas pembebasan PPN justru dinikmati oleh masyarakat kelas atas, bukan masyarakat kelas bawah.

Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2023, total pembebasan PPN pada 4 sektor utama, yaitu kebutuhan pokok, kelautan dan perikanan, pendidikan, transportasi, mencapai Rp100,11 triliun pada 2023. Dari jumlah tersebut, Rp73,69 triliun justru dinikmati oleh kelompok atas (desil 6 hingga desil 10).

"Total belanja perpajakan atas 50% kelompok ekonomi atas mencapai Rp73,69 triliun (73,61%), sedangkan 50% kelompok bawah hanya menikmati total insentif perpajakan sejumlah Rp26,42 triliun (26,39%)," tulis BKF dalam laporan tersebut, dikutip Senin (16/12/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dengan demikian, masyarakat kelompok 50% teratas (desil 6 - desil 10) memperoleh pembebasan PPN 3 kali lipat lebih besar bila dibandingkan dengan pembebasan PPN yang diperoleh masyarakat kelompok 50% terbawah.

Pembebasan PPN senilai Rp29,28 triliun, bahkan dinikmati hanya oleh kelompok 10% terkaya (desil 10). Nilai tersebut setara dengan 30,87% dari total fasilitas pembebasan PPN yang diberikan oleh pemerintah sepanjang 2023.

Lebih lanjut, apabila pembebasan PPN atas kebutuhan pokok, kelautan dan perikanan, pendidikan, dan transportasi dihapuskan maka revenue forgone berpotensi berkurang Rp100,1 triliun. Alhasil, tax ratio 2023 berpotensi naik dari 10,21% menjadi 10,69%.

Pemerintah juga meyakini konsumsi masyarakat tidak akan turun signifikan meski kebutuhan pokok, komoditas kelautan dan perikanan, dan jasa pendidikan dikenai PPN. Daya beli masyarakat kelas bawah bisa tetap dijaga dengan beragam bantuan sosial tambahan yang diberikan melalui mekanisme belanja.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Belanja langsung ini dinilai lebih tepat sasaran karena hanya diberikan kepada kelompok rentan yang membutuhkan dibandingkan dengan pembebasan PPN yang lebih banyak dinikmati oleh kelompok yang lebih kaya," tulis BKF.

Sebagai informasi, BKF mengestimasikan total belanja perpajakan dari PPN sepanjang 2023 senilai Rp210,2 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 57,98% dari total belanja perpajakan 2023 sejumlah Rp362,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini