PERMENDAG 31/2023

Kemendag Batasi Impor e-Commerce, di Bawah US$100 Tak Boleh Masuk

Muhamad Wildan | Jumat, 29 September 2023 | 10:30 WIB
Kemendag Batasi Impor e-Commerce, di Bawah US$100 Tak Boleh Masuk

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Permendag No.31 Tahun 2023 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 turut membatasi harga dan jenis barang yang boleh diimpor secara langsung melalui e-commerce.

Merujuk pada Pasal 19 ayat (1) Permendag 31/2023, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang melakukan PMSE dari luar negeri ke Indonesia wajib menerapkan harga barang minimum.

"Harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar freight on board (FOB) US$100 per unit," bunyi Pasal 19 ayat (2) Permendag 31/2023, dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Walau demikian, terdapat barang di bawah harga minimum FOB US$100 yang diperbolehkan masuk langsung ke Indonesia melalui e-commerce dan PPMSE lainnya. Daftar barang yang tetap bisa masuk ke Indonesia tersebut akan ditetapkan oleh menteri perdagangan setelah berkoordinasi dengan K/L terkait.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pun mengatakan pihaknya akan menyediakan positive list guna mengakomodasi ketentuan tersebut.

"Pemerintah akan menyediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce," ungkap Zulhas dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Jelang Musim Libur, Otoritas Ini Pantau Setoran Pajak Pedagang Online

Menurut Zulhas, ketentuan positive list diperlukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap produk yang bisa produksi oleh UMKM Indonesia. "Misalnya batik, di sini banyak ya masa impor," ujar Zulhas.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun sebelumnya mengatakan batas minimum harga barang yang bisa diimpor lewat e-commerce serta positive list diperlukan untuk mencegah praktik predatory pricing.

"Pemerintah perlu menghadirkan equal playing field, fair trade baik untuk offline maupun online. Produk UMKM sudah digempur dengan predatory pricing alias beragam produk impor yang dijual dengan harga yang tidak masuk akal. Imbasnya, ada banyak produsen dan UMKM yang sudah gulung tikar," ujar Teten. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

90% Barang dari Luar Negeri Dibeli di e-Commerce, DJBC Atur Hal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201