PERMENDAG 31/2023

Kemendag Batasi Impor e-Commerce, di Bawah US$100 Tak Boleh Masuk

Muhamad Wildan | Jumat, 29 September 2023 | 10:30 WIB
Kemendag Batasi Impor e-Commerce, di Bawah US$100 Tak Boleh Masuk

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Permendag No.31 Tahun 2023 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 turut membatasi harga dan jenis barang yang boleh diimpor secara langsung melalui e-commerce.

Merujuk pada Pasal 19 ayat (1) Permendag 31/2023, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang melakukan PMSE dari luar negeri ke Indonesia wajib menerapkan harga barang minimum.

"Harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar freight on board (FOB) US$100 per unit," bunyi Pasal 19 ayat (2) Permendag 31/2023, dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Kemendag Terima 3.575 Pengaduan Konsumen, Terbanyak Soal e-Commerce

Walau demikian, terdapat barang di bawah harga minimum FOB US$100 yang diperbolehkan masuk langsung ke Indonesia melalui e-commerce dan PPMSE lainnya. Daftar barang yang tetap bisa masuk ke Indonesia tersebut akan ditetapkan oleh menteri perdagangan setelah berkoordinasi dengan K/L terkait.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pun mengatakan pihaknya akan menyediakan positive list guna mengakomodasi ketentuan tersebut.

"Pemerintah akan menyediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce," ungkap Zulhas dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Menurut Zulhas, ketentuan positive list diperlukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap produk yang bisa produksi oleh UMKM Indonesia. "Misalnya batik, di sini banyak ya masa impor," ujar Zulhas.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun sebelumnya mengatakan batas minimum harga barang yang bisa diimpor lewat e-commerce serta positive list diperlukan untuk mencegah praktik predatory pricing.

"Pemerintah perlu menghadirkan equal playing field, fair trade baik untuk offline maupun online. Produk UMKM sudah digempur dengan predatory pricing alias beragam produk impor yang dijual dengan harga yang tidak masuk akal. Imbasnya, ada banyak produsen dan UMKM yang sudah gulung tikar," ujar Teten. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha