MALAYSIA

Kembangkan Pariwisata, Selangor Berencana Kenakan Pajak Turis

Dian Kurniati | Selasa, 19 November 2024 | 11:30 WIB
Kembangkan Pariwisata, Selangor Berencana Kenakan Pajak Turis

Ilustrasi.

SELANGOR, DDTCNews - Pemerintah negara bagian Selangor, Malaysia sedang mengkaji rencana pengenaan pajak turis kepada wisatawan yang berkunjung ke wilayah tersebut.

Ketua Komite Pariwisata Selangor Ng Suee Lim mengatakan pengenaan pajak turis dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mendorong keberlanjutan industri pariwisata. Kebijakan ini juga bakal menghasilkan tambahan pendapatan untuk mengembangkan sektor pariwisata.

"Namun, hal ini masih dalam pembahasan di antara anggota komite eksekutif negara bagian untuk menyelesaikan perinciannya," katanya, dikutip pada Selasa (19/11/2024).

Baca Juga:
Anggota Parlemen Serukan Pupuk Kembali Dikenakan PPN

Ng Suee mengatakan pajak turis akan mendukung berbagai program promosi Tourism Selangor agar makin banyak dikunjungi wisatawan. Selain itu, pemerintah juga akan dapat meningkatkan berbagai fasilitas publik yang dapat dinikmati wisatawan.

Pajak turis rencananya dikenakan kepada turis melalui operator akomodasi seperti hotel. Dengan skema ini, operator akomodasi akan menambahkan pajak turis pada biaya pemesanan hotel yang harus dibayar wisatawan.

Dia menjelaskan sejumlah wilayah dan negara kini telah menerapkan pajak turis untuk memastikan keberlanjutan industri pariwisatanya. Misal di Malaysia, pajak turis telah diterapkan di negara bagian Perak dan Pahang.

Baca Juga:
Jelang Musim Libur, Otoritas Ini Pantau Setoran Pajak Pedagang Online

"Pajak yang dikenakan di sini tidak akan membebani wisatawan karena hanya beberapa ringgit, tergantung pada akomodasi mereka," ujarnya dilansir thestar.com.my.

Ng Suee menambahkan pengenaan pajak turis dinilai bakal mendatangkan berbagai keuntungan bagi negara bagian. Namun, pemerintah perlu menyiapkan regulasinya secara matang agar kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik.

Salah satu fokus perhatian pemerintah yakni memastikan pajak turis dapat dipungut secara adil dan merata. Sebab, masih banyak operator akomodasi berupa homestay yang belum berizin sehingga nantinya juga sulit untuk memungut pajak turis. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 15:00 WIB VIETNAM

Anggota Parlemen Serukan Pupuk Kembali Dikenakan PPN

Sabtu, 16 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Mau Bantu Indonesia Gabung OECD, Joe Biden Ungkap Hal Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 November 2024 | 13:08 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

RUU Pengampunan Pajak Disusun Komisi XI DPR, Baleg Hanya Sinkronisasi

Selasa, 19 November 2024 | 13:00 WIB PMK 81/2024

Kemenkeu Perbarui Ketentuan Pendaftaran WP Warisan Belum Terbagi

Selasa, 19 November 2024 | 12:43 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Tok, RUU Tax Amnesty Jadi Prolegnas Prioritas 2025 di Komisi XI DPR

Selasa, 19 November 2024 | 12:30 WIB KOTA CILEGON

Pemkot Cilegon Atur Ulang Tarif Pajak Daerah Sesuai UU HKPD

Selasa, 19 November 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bayar Pajak Pakai Deposit, Tak Bisa Digabung dengan Kode Billing

Selasa, 19 November 2024 | 11:30 WIB MALAYSIA

Kembangkan Pariwisata, Selangor Berencana Kenakan Pajak Turis

Selasa, 19 November 2024 | 11:21 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Sah! RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Selasa, 19 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pajak Penghasilan Penambang Kripto berdasarkan PMK 81/2024

Selasa, 19 November 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Sampaikan SP2DK, Petugas Pajak Sambangi Alamat Pengusaha Pupuk

Selasa, 19 November 2024 | 10:00 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Prolegnas 2025-2029 Disepakati, DPR Bakal Siapkan Revisi UU HPP