COPENHAGEN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Denmark menerapkan strategi untuk memperbaiki kinerja otoritas pajak menjadi 7 entitas dengan tugas pokok dan fungsi yang lebih terfokus.
Menteri Keuangan Denmark Karsten Lauritzen mengatakan pembagian menjadi entitas-entitas terperinci itu merupakan upaya pemerintah dalam memerangi berbagai praktik penghindaran pajak yang kerap terjadi, khususnya pada sektor pajak pertambahan nilai (PPN).
“Pembagian tugas dan fungsi otoritas pajak saat ini sudah lebih jelas dan fokus pada bidang masing-masing entitasnya,” katanya di Copenhagen, Rabu (4/7).
Dia merasa optimis strategi tersebut bisa memberikan dampak yang positif terhadap administrasi otoritas pajak pada masa mendatang. Menurutnya pembagian ini merupakan upaya pemerintah dalam menjalankan reformasi perpajakan Denmark.
Adapun pembagian otoritas pajak menjadi 7 entitas yang dilakukan sejak 1 Juli 2018 ini, meliputi:
Di samping itu, Parlemen Denmark telah menyepakati penambahan anggaran sebesar DKK5,5 miliar atau Rp12,42 triliun, sehingga pemerintah memiliki anggaran sebanyak DKK10,5 miliar atau Rp23,72 triliun yang akan digunakan untuk merombak administrasi otoritas pajak.
Penambahan anggaran tersebut juga sebagai upaya pemerintah yang berencana untuk mempekerjakan 1.800 petugas otoritas pajak pada tahun 2021, sekaligus menjadi investasi dalam sistem informasi dan teknologi otoritas pajak. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.