DENMARK

Kelembagaan Pajak Di Negara Ini Dipecah Jadi 7 Badan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Juli 2018 | 15:53 WIB
Kelembagaan Pajak Di Negara Ini Dipecah Jadi 7 Badan

COPENHAGEN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Denmark menerapkan strategi untuk memperbaiki kinerja otoritas pajak menjadi 7 entitas dengan tugas pokok dan fungsi yang lebih terfokus.

Menteri Keuangan Denmark Karsten Lauritzen mengatakan pembagian menjadi entitas-entitas terperinci itu merupakan upaya pemerintah dalam memerangi berbagai praktik penghindaran pajak yang kerap terjadi, khususnya pada sektor pajak pertambahan nilai (PPN).

“Pembagian tugas dan fungsi otoritas pajak saat ini sudah lebih jelas dan fokus pada bidang masing-masing entitasnya,” katanya di Copenhagen, Rabu (4/7).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Dia merasa optimis strategi tersebut bisa memberikan dampak yang positif terhadap administrasi otoritas pajak pada masa mendatang. Menurutnya pembagian ini merupakan upaya pemerintah dalam menjalankan reformasi perpajakan Denmark.

Adapun pembagian otoritas pajak menjadi 7 entitas yang dilakukan sejak 1 Juli 2018 ini, meliputi:

  • Badan Adminstrasi Pajak (Tax Administration Board), bertanggung jawab atas nilai pembayaran pajak yang benar, termasuk sektor PPN;
  • Dewan Pengelolaan Utang (Debt Management Board), bertanggung jawab atas pengumpulan pajak yang belum dibayar atau piutang pajak;
  • Dewan Penilai (Assessment Board), bertanggung jawab untuk proses peradilan di bidang perpajakan;
  • Dewan Kepabeanan (Customs Agency Board), bertanggung jawab untuk penyelesaian berbagai kepentingan bea dan cukai;
  • Dewan Kendaraan Bermotor (Customs Agency Board), bertanggung jawab atas pendaftaran dan pengumpulan pajak kendaraan bermotor (PKB);
  • Dewan Pengembangan dan Penyederhanaan (Development and Simplification Board), bertanggung jawab atas sistem informasi dan teknologi pajak, serta proyek penyederhanaan administrasi pajak; dan
  • Badan Administrasi dan Layanan (Administration and Services Agency Board), bertanggung jawab atas fungsi keseharian otoritas pajak secara menyeluruh, termasuk rekrutmen, sumber daya manusia, akuntansi dan pengadaan.

Di samping itu, Parlemen Denmark telah menyepakati penambahan anggaran sebesar DKK5,5 miliar atau Rp12,42 triliun, sehingga pemerintah memiliki anggaran sebanyak DKK10,5 miliar atau Rp23,72 triliun yang akan digunakan untuk merombak administrasi otoritas pajak.

Penambahan anggaran tersebut juga sebagai upaya pemerintah yang berencana untuk mempekerjakan 1.800 petugas otoritas pajak pada tahun 2021, sekaligus menjadi investasi dalam sistem informasi dan teknologi otoritas pajak. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN