KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

Muhamad Wildan | Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB
Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

Grafik yang dipaparkan OECD dalam dokumen OECD Economic Survey of Indonesia 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong pemerintah Indonesia untuk mereformasi sistem PPN, cukai, PPh, dan PBB dalam rangka meningkatkan tax ratio.

Dalam dokumen OECD Economic Survey of Indonesia 2024, OECD menyatakan tax ratio Indonesia tergolong sangat rendah bahkan bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

"Ketimbang negara-negara lainnya, sebagian besar penerimaan pajak Indonesia berasal dari PPh badan, PPN, serta pajak barang dan jasa lainnya. Namun, rasio PPh badan dan PPN Indonesia terhadap PDB masih sangat rendah," tulis OECD, dikutip pada Kamis (28/11/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Untuk meningkatkan tax ratio, Indonesia perlu menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini senilai Rp4,8 miliar atau US$300.000. Menurut OECD, threshold tersebut lebih tinggi ketimbang negara lainnya seperti di Thailand di Filipina, yang sekitar US$50.000.

Tak hanya itu, OECD juga mendorong Indonesia untuk mengurangi fasilitas PPN. "Penurunan threshold PKP dan pengurangan jumlah sektor yang tidak dikenai PPN akan meningkatkan penerimaan PPN," jelas OECD.

Sementara itu, OECD juga mendorong Indonesia untuk terus meningkatkan cukai rokok dalam rangka meningkatkan penerimaan dan kualitas kesehatan masyarakat. OECD juga mendorong kenaikan tarif pajak bahan bakar sembari menekan subsidi BBM.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Terkait dengan PPh orang pribadi, OECD menilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Indonesia terlalu tinggi, yakni Rp54 juta atau 65% dari PDB per kapita. Akibatnya, hanya sekitar 10% populasi Indonesia yang wajib membayar PPh orang pribadi.

Oleh karena itu, Indonesia juga perlu menurunkan PTKP guna memperluas basis pajak PPh orang pribadi. Kemudian, Indonesia juga perlu meningkatkan penerimaan dengan menjaga kepatuhan pajak dan memerangi pengelakan pajak oleh orang pribadi berpenghasilan tinggi.

Mengenai PPh badan, OECD memandang Indonesia perlu mereformasi skema PPh final UMKM sekaligus insentif PPh yang selama ini berlaku. Menurut OECD, insentif yang berlaku di Indonesia perlu disesuaikan dengan ketentuan pajak minimum global.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Perihal penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB), OECD menilai realisasinya yang baru 0,3% dari PDB. Angka tersebut jauh lebih rendah ketimbang rata-rata realisasi penerimaan PBB di negara-negara Asia Tenggara.

Menurut OECD, rendahnya realisasi penerimaan PBB tersebut disebabkan oleh pengenaan PBB yang hanya dilakukan atas 20% hingga 40% dari nilai jual objek pajak.

Oleh karena itu, pemda di Indonesia perlu mengenakan PBB atas seluruh nilai jual objek pajak dan mulai mengembangkan kadaster terpusat. Kedua langkah ini diyakini akan meningkatkan penerimaan PBB secara signifikan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dahlia 28 November 2024 | 10:25 WIB

Offline - Buku ini sangat bermanfaat dan menarik untuk perbandingan dan edukasi bagi WP yg selama ini beum memahami pentingnya edukasi perpajakan dan penguatan kompetensi, bukan hanya bagi WPz bagi Guru, akademisi, Dosen, dan profesi lain yang membutuhkan edukasi dibidang perpajakan

Brigita Gulo 28 November 2024 | 10:07 WIB

OFFLINE - Menurut saya, konsultan pajak di Indonesia sangat dibutuhkan dalam hal membantu wajib pajak untuk memahami peraturan perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Konsultan pajak merupakan mitra bagi DJP untuk mencapai target penerimaan negara di Indonesia. Buku ini sangat membantu para pakar pajak terlebih konsultan pajak untuk memperluas wawasan di bidang perpajakan. Dengan buku ini, para konsultan dapat lebih memahami cara penyelesaian masalah di bidang perpajakan. Terimakasih sudah mengadakan forum diskusi yang sangat membantu menambah wawasan tentang perpajakan, terlebih di bidang perpajakan. Terimakasih.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP