PROVINSI RIAU

Kejar Target, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diambil

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 18 Oktober 2018 | 16:47 WIB
Kejar Target, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diambil

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mengejar target setoran pendapatan asli daerah, Pemerintah Provinsi Riau akan menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada akhir tahun ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim mengatakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini akan dijalankan langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.

“Akan ada pemutihan denda pajak kendaraan. Ini diharapkan jadi sebuah efek kejut untuk meningkatkan pendapatan daerah,” katanya, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Pendapatan asli daerah (PAD) Riau saat ini, sambungnya, hanya bisa bergantung pada pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor. Hasil pajak tersebut juga langsung dibagi untuk kabupaten/kota.

“Kalau ini dua tak tercapai juga, kalau kita tak gulung tikar, kita gulung selimut, akan bangkrut,” keluh Wan Thamrin Hasyim.

Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana memaparkan program penghapusan denda pajak ini akan dilaksanakan mulai 22 Oktober hingga 30 November 2018. Dengan demikian, wajib pajak hanya diberikan kesempatan selama lima minggu untuk melakukan pemutihan.

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

“Kami harapkan masyarakat berbondong-bondong gunakan hal ini. Pokoknya denda dari tahun ini ke belakang jadi gratis,” tutur Indra.

Bapenda Riau, sambungnya, juga siap menambah loket dan jam operasional apabila banyak peminat program. Program ini menjadi upaya tambahan setelah Bapenda dan Tim Pembina Samsat Riau melakukan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor.

Dari hasil razia yang dilakukan beberapa kali, dia melihat masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Masih ada sekitar 20%-30% pemilik kendaraan di Riau yang hingga saat ini belum membayar pajak.

“Pada operasi terakhir, dari 900 kendaraan yang diperiksa, ada sekitar 300 kendaraan tak bayar pajak,” bebernya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Minggu, 15 Desember 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Kejar Target Penerimaan Pajak Daerah, Pemda Optimalkan Penagihan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN MALANG

Ramai Investor, Setoran Pajak Daerah di Kabupaten Ini Lampaui Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?