KABUPATEN TANAH DATAR

Kejar Kenaikan Target PBB-P2, Ini Langkah yang Diambil

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2019 | 15:11 WIB
Kejar Kenaikan Target PBB-P2, Ini Langkah yang Diambil

(Foto: harianhaluan.com)

BATUSANGKAR, DDTCNews – Tahun ini, target penerimaan pajak daerah Kabupaten Tanah Datar dari sektor PBB-P2 ditargetkan mencapai dari Rp2,6 miliar atau naik sebesar Rp424 juta dari tahun sebelumnya yang dipatok Rp2,2 miliar. Adapun pada 2018, realisasi PBB-P2 hanya mencapai 89,29% dari target atau sekitar Rp1,9 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar Helfi Rahmy dalam acara penyerahan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) 2019 kepada para camat se-Kabupaten Tanah Datar pada Senin (22/4/2019) lalu.

“Ini menjadi tantangan kita bersama, bagaimana target penerimaan PBB-P2 yang telah ditetapkan sebesar Rp2,6 miliar dapat tercapai sepenuhnya, mengingat potensi penerimaannya masih cukup besar,” ujarnya kepada seluruh camat yang hadir.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Helmi juga mengingatkan para camat yang sudah menerima SPPT PBB-P2 dan DHKP 2019 agar segera mendistribusikannya sehingga masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk melunasi utang PBB-P2 dan pundi-pundi penerimaan segara masuk ke kas daerah.

“Kepada camat kami imbau untuk dapat lebih intensif menggerakkan wali nagari (Kepala Desa) melalui pertemuan rutin membicarakan perkembangan sejauh mana realisasi tercapai. Sebelum datang masa jatuh tempo, diharapkan untuk mengintensifkan pemungutan pajak,” tegasnya.

Selain itu, seperti dilansir harianhaluan.com, Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah (BKD) Tanah Datar Andrion Nurdal menyebut masyarakat juga perlu diimbau untuk segera melunasi utang PBB-P2 agar terhindar dari sanksi keterlambatan 2% per bulan dari jumlah utang pajak yang harus dibayar.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

“Sebagai penanggung jawab pemungutan, camat dan wali nagari diminta untuk mengimbau masyarakat agar menyetorkan pajak tepat waktu untuk menghindari denda 2%,” imbaunya.

Dalam acara penyerahan SPPT PBB-P2 dan DHKP 2019, selain camat dan wali nagari se-Tanah Datar, hadir pula Kepala Badan Pertanahan Nasional Tanah Datar diwakili Kasi Hubungan Hukum, Kepala Dinas PMDPPKB Tanah Datar diwakili Kabid Pemerintahan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?