BELANDA

Kebijakan Baru PPN e-Commerce Eropa, Pelapak Online Perlu Tahu Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 September 2021 | 09:00 WIB
Kebijakan Baru PPN e-Commerce Eropa, Pelapak Online Perlu Tahu Ini

(Ilustrasi) Pedagang cermin mengamati produk yang dipasarkannya di aplikasi jual beli di kawasan Pejompongan, Jakarta, Minggu (8/8/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

AMSTERDAM, DDTCNews - Otoritas pajak Belanda/Belastingdienst mengingatkan pelaku usaha yang ingin memanfaatkan skema PPN e-commerce Uni Eropa agar segera melakukan pendaftaran paling lambat bulan ini.

Otoritas menyampaikan skema PPN e-commerce efektif berlaku pada pembuka kuartal IV/2021 alias awal Oktober. Skema yang menjadi terobosan administrasi PPN lintas batas pada pasar tunggal Eropa ini memiliki ketentuan baru.

"Pemilik toko online yang ingin memanfaatkan skema PPN Uni Eropa mulai kuartal IV/2021 harus mendaftar sebelum Jumat 1 Oktober," tulis keterangan otoritas dikutip pada Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Otoritas memaparkan skema PPN e-commerce Uni Eropa menghapus ambang batas atau threshold omzet kena PPN yang berbeda-beda pada setiap negara anggota. Sebagai gantinya, ambang batas baru ditetapkan dengan kewajiban memungut PPN jika omzet usaha lebih dari €10.000 dengan konsumen di negara Uni Eropa.

Pelaku usaha dapat memilih skema pemenuhan administrasi PPN pada masing-masing negara anggota tempat penjualan atau menyelesaikannya sekaligus melalui sistem One-Stop Shopping (OSS) PPN e-commerce Uni Eropa.

"Batas omzet €10.000 hanya berlaku pada paruh kedua 2021 dan akan berlaku penuh untuk setiap pengusaha individu atau perusahaan pada 2022 untuk penjualan di negara anggota Uni Eropa di luar Belanda," terang otoritas.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Badan pajak menambahkan pelaku usaha yang belum mencapai omzet diberikan keleluasaan dalam pemenuhan kewajiban PPN menggunakan skema baru. Informasi lebih detail tentang regulasi PPN dagang elektronik Uni Eropa dapat diakses pada laman resmi otoritas.

"Mereka yang tidak mencapai batas €10.000 dapat terus menyampaikan laporan PPN di dalam negeri dengan cara yang berlaku saat ini," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?