REFORMASI PERPAJAKAN

Keberadaan Badan Penerimaan Pajak Harus Direalisasikan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 November 2017 | 11:01 WIB
Keberadaan Badan Penerimaan Pajak Harus Direalisasikan

BANDUNG, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berpendapat keberadaan Badan Penerimaan Pajak (BPP) merupakan kebutuhan yang mendesak. Pasalnya, reformasi bukan hanya di bidang aturan-aturan semata, tapi juga di bidang institusinya.

"Kalau instrumen institusi yang kita betulkan. Tetapi, kalau software kita perbaiki, sementara kalau komputernya tidak kita upgrade kan sama saja," ujarnya dalam seminar pajak Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bandung di Hotel El Royale, Senin (20/11).

Misbakhun menyatakan reformasi secara menyeluruh itu bagaimana kita mendirikan BPP secara mandiri, sehingga otoritas pajak sebagai badan baru memiliki kewenangan yang lebih luas, mencakup pengelolaan SDM, pengelolaan anggaran, membangun roadmap, serta membangun kebijakan ke depan akan seperti apa.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

“Di situ hanya bisa dijalankan oleh badan yang otonom, yang dikelola dengan baik. Dan, di dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dibicarakan badan itu,” kata Wasekjen DPP Partai Golkar itu.

Misbakhun menegaskan BPP adalah keputusan politik yang sudah menjadi amanat presiden Jokowi, janji kampanye presiden, dan tentunya Partai Golkar sebagai pendukung pemerintah ingin janji kampanye Presiden Jokowi ini bisa direalisasiskan dengan baik.

Kemudian, presiden bisa menceritakan pada Pemilu 2019 bahwa yang menjadi janji presiden sudah dijalankaan dengan baik oleh para pembantunya. Karena itu, ia berharap pada 2018 RUU KUP akan bisa selesai.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

“BPP ini bukan selera seorang pejabat, bukan selera orang per orang, bukan selera siapa pun. Presiden Jokowi tentunya punya ide bagaimana BPP melihat dari kebutuhan bangsa dan negara ini. Dilihat dari bangsa negara ini tentunya tugas bersama mencari bentuk idealnya,” paparnya.

Mengenai bentuk badan, apakah semi otonom sebagaimana usulan peemrintah, Misbakhun mengatakan hal itu akan didiskusikan bersama di DPR dan pasti akan ada jalan keluar.

“Kalau Golkar, menginginkan BPP full otonom. Pasalnya, dengan full otonom akan memberikan kewenangan yang lebih fleksibel secara kelembagaan,” imbuhnya

Misbakhun menambahkan perubahan ini akan memberikan insentif tersendiri dan menjadi motivasi pegawai Ditjen Pajak untuk bisa bekerja lebih optimal, sehingga target-target bisa terealisasikan dan tercapai.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan