Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-filing. Pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi ini masih bisa dilakukan meski sudah lewat batas waktu normalnya, yakni 31 Maret setiap tahun.
Hanya saja, ada kalanya wajib pajak menemui kendala teknis saat melaporkan SPT Tahunan. Kendala teknis ini biasanya ditampilkan oleh sistem dengan kode eror dan keterangannya. Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan jenis-jenis kode eror dan solusi yang bisa dilakukan wajib pajak jika menemui kendala tersebut.
"Berikut ini disampaikan kode error dan solusinya," tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (4/6/2024).
Pertama, kode error S0001 dengan keterangan NPWP Tidak Ditemukan. Solusinya, jika wajib pajak sudah meyakini NPWP yang dimasukkan sudah benar tetapi error tetap muncul maka diimbau datang ke KPP untuk dicek oleh petugas.
Kedua, kode error SO002 dengan keterangan Data Pengguna Tidak Ditemukan. Solusinya, apabila sudah melakukan registrasi di DJP Online tetapi terdapat pesan error seperti tersebut, cek email untuk aktivasi.
"Kode error ini muncul karena akun DJP Online Anda belum aktif," tulis DJP.
Ketiga, kode error SO003 dengan keterangan Password Tidak Sesuai. Solusinya, klik Lupa password? Reset di Sini.
Keempat, kode error SO004 dengan keterangan Pengguna Belum Aktif. Solusinya, jika wajib pajak sudah pernah registrasi DJP Online, coba cek email untuk aktivasi. Kode error ini muncul karena akun DJP Online wajib pajak belum aktif.
Jika dalam waktu 10 menit belum juga ada link aktivasi via email, silakan kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik Belum menerima link aktivasi? Klik di sini.
Kelima, kode error SO005 dengan keterangan Email Sudah Digunakan. Solusinya, coba gunakan email yang belum pernah dipakai untuk registrasi DJP Online. Kendala ini biasa muncul untuk pelaporan pajak online kolektif.
Keenam, kode error SO006 dengan keterangan Kegagalan Autentikasi. Solusinya, coba kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik Belum menerima link aktivasi? Klik di sini. Kemudian, klik link aktivasi yang baru. Jika masih belum bisa juga, silakan coba klik link aktivasi yang terakhir di lain waktu (keesokan hari).
Kendala tersebut terjadi karena link aktivasi yang terkirim di email tidak sinkron atau menyambung dengan database DJP Online.
Ketujuh, kode error SO007 dengan keterangan Invalid Credential. Kemungkinan wajib pajak salah ketik NPWP. Solusinya, jika wajib pajak sudah yakin nomor NPWP yang dimasukkan sudah benar, silakan datang ke KPP untuk dicek NPWP-nya.
Kedelapan, kode error REG001 dengan keterangan NPWP Tidak Terdaftar. Solusinya, jika wajib pajak sudah yakin nomor NPWP yang dimasukkan sudah benar, silakan datang ke KPP untuk dicek NPWP-nya.
Kesembilan, kode error REG002 dengan keterangan NPWP Non-Efektif. NPWP bisa berstatus Non-Efektif disebabkan oleh beberapa hal. Solusinya, wajib pajak diimbau datang ke KPP terdekat untuk aktifasi NPWP.
Kesepuluh, kode error REG003 dengan keterangan NPWP DE. Artinya, NPWP sudah tidak dapat digunakan. Solusinya, wajib pajak diimbau datang ke KPP untuk mengecek NPWP. Kemungkinan NPWP sudah terhapus dari master file wajib pajak.
Kesebelas, kode error REG005 dengan keterangan EFIN Tidak Ditemukan. Solusinya, wajib pajak bisa meminta kembali nomor EFIN ke KPP terdekat atau melalui email permintaan EFIN Kring pajak.
Kedua belas, kode error REG006 dengan keterangan EFIN Belum Diaktivasi. Solusinya, wajib pajak bisa mengaktivasi nomor EFIN ke KPP terdekat. Hal ini terjadi karena kode EFIN yang dimiliki belum sinkron dengan database DJP Online.
Ketiga belas, kode error REG029 dengan keterangan Aktivasi Tidak Berhasil. Hal ini terjadi karena link aktivasi yang terkirim di email tidak sinkron dengan database DJP Online.
Solusinya, coba kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik Belum menerima link aktivasi? Klik di sini. Kemudian, klik link aktivasi yang baru. Jika masih belum bisa juga, silakan coba klik link aktivasi yang terakhir di lain waktu (keesokan hari).
Keempat belas, kode error REG029A dengan Aktivasi Tidak Berhasil. Hal ini terjadi karena link aktivasi yang terkirim di email tidak sinkron dengan database DJP Online.
Solusinya, coba kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik Belum menerima link aktivasi? Klik di sini. Kemudian, klik link aktivasi yang baru. Jika masih belum bisa juga, silakan coba klik link aktivasi yang terakhir di lain waktu (keesokan hari).
Selain datang ke KPP terdaftar, wajib pajak juga bisa menghubungi saluran layanan pajak DJP melalui Kring Pajak 1500200 atau akun Kring Pajak di Twitter/X @kring_pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.