ADMINISTRASI PAJAK

Katalog Notifikasi Error Pelaporan SPT di DJP Online dan Solusinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juni 2024 | 16:13 WIB
Katalog Notifikasi Error Pelaporan SPT di DJP Online dan Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-filing. Pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi ini masih bisa dilakukan meski sudah lewat batas waktu normalnya, yakni 31 Maret setiap tahun.

Hanya saja, ada kalanya wajib pajak menemui kendala teknis saat melaporkan SPT Tahunan. Kendala teknis ini biasanya ditampilkan oleh sistem dengan kode eror dan keterangannya. Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan jenis-jenis kode eror dan solusi yang bisa dilakukan wajib pajak jika menemui kendala tersebut.

"Berikut ini disampaikan kode error dan solusinya," tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Pertama, kode error S0001 dengan keterangan NPWP Tidak Ditemukan. Solusinya, jika wajib pajak sudah meyakini NPWP yang dimasukkan sudah benar tetapi error tetap muncul maka diimbau datang ke KPP untuk dicek oleh petugas.

Kedua, kode error SO002 dengan keterangan Data Pengguna Tidak Ditemukan. Solusinya, apabila sudah melakukan registrasi di DJP Online tetapi terdapat pesan error seperti tersebut, cek email untuk aktivasi.

"Kode error ini muncul karena akun DJP Online Anda belum aktif," tulis DJP.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Ketiga, kode error SO003 dengan keterangan Password Tidak Sesuai. Solusinya, klik Lupa password? Reset di Sini.

Keempat, kode error SO004 dengan keterangan Pengguna Belum Aktif. Solusinya, jika wajib pajak sudah pernah registrasi DJP Online, coba cek email untuk aktivasi. Kode error ini muncul karena akun DJP Online wajib pajak belum aktif.

Jika dalam waktu 10 menit belum juga ada link aktivasi via email, silakan kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik Belum menerima link aktivasi? Klik di sini.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Kelima, kode error SO005 dengan keterangan Email Sudah Digunakan. Solusinya, coba gunakan email yang belum pernah dipakai untuk registrasi DJP Online. Kendala ini biasa muncul untuk pelaporan pajak online kolektif.

Keenam, kode error SO006 dengan keterangan Kegagalan Autentikasi. Solusinya, coba kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik Belum menerima link aktivasi? Klik di sini. Kemudian, klik link aktivasi yang baru. Jika masih belum bisa juga, silakan coba klik link aktivasi yang terakhir di lain waktu (keesokan hari).

Kendala tersebut terjadi karena link aktivasi yang terkirim di email tidak sinkron atau menyambung dengan database DJP Online.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Ketujuh, kode error SO007 dengan keterangan Invalid Credential. Kemungkinan wajib pajak salah ketik NPWP. Solusinya, jika wajib pajak sudah yakin nomor NPWP yang dimasukkan sudah benar, silakan datang ke KPP untuk dicek NPWP-nya.

Kedelapan, kode error REG001 dengan keterangan NPWP Tidak Terdaftar. Solusinya, jika wajib pajak sudah yakin nomor NPWP yang dimasukkan sudah benar, silakan datang ke KPP untuk dicek NPWP-nya.

Kesembilan, kode error REG002 dengan keterangan NPWP Non-Efektif. NPWP bisa berstatus Non-Efektif disebabkan oleh beberapa hal. Solusinya, wajib pajak diimbau datang ke KPP terdekat untuk aktifasi NPWP.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

Kesepuluh, kode error REG003 dengan keterangan NPWP DE. Artinya, NPWP sudah tidak dapat digunakan. Solusinya, wajib pajak diimbau datang ke KPP untuk mengecek NPWP. Kemungkinan NPWP sudah terhapus dari master file wajib pajak.

Kesebelas, kode error REG005 dengan keterangan EFIN Tidak Ditemukan. Solusinya, wajib pajak bisa meminta kembali nomor EFIN ke KPP terdekat atau melalui email permintaan EFIN Kring pajak.

Kedua belas, kode error REG006 dengan keterangan EFIN Belum Diaktivasi. Solusinya, wajib pajak bisa mengaktivasi nomor EFIN ke KPP terdekat. Hal ini terjadi karena kode EFIN yang dimiliki belum sinkron dengan database DJP Online.

Baca Juga:
Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Ketiga belas, kode error REG029 dengan keterangan Aktivasi Tidak Berhasil. Hal ini terjadi karena link aktivasi yang terkirim di email tidak sinkron dengan database DJP Online.

Solusinya, coba kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik Belum menerima link aktivasi? Klik di sini. Kemudian, klik link aktivasi yang baru. Jika masih belum bisa juga, silakan coba klik link aktivasi yang terakhir di lain waktu (keesokan hari).

Keempat belas, kode error REG029A dengan Aktivasi Tidak Berhasil. Hal ini terjadi karena link aktivasi yang terkirim di email tidak sinkron dengan database DJP Online.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Solusinya, coba kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik Belum menerima link aktivasi? Klik di sini. Kemudian, klik link aktivasi yang baru. Jika masih belum bisa juga, silakan coba klik link aktivasi yang terakhir di lain waktu (keesokan hari).

Selain datang ke KPP terdaftar, wajib pajak juga bisa menghubungi saluran layanan pajak DJP melalui Kring Pajak 1500200 atau akun Kring Pajak di Twitter/X @kring_pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi