EKONOMI DIGITAL

Kata Menkeu, G20 Kebut Kajian Proposal Prinsip untuk Pajaki Google Cs

Dian Kurniati | Selasa, 25 Februari 2020 | 09:30 WIB
Kata Menkeu, G20 Kebut Kajian Proposal Prinsip untuk Pajaki Google Cs

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut negara-negara anggota G20 terus mengkaji tiga proposal prinsip dalam pengenaan pajak perusahaan raksasa teknologi seperti Google dan Netflix.

Sri Mulyani mengatakan tiga proposal itu masuk dalam Unified Approach, pilar pertama terkait pemajakan ekonomi digital. Ketiganya adalah user participation, marketing intangibles, dan sufficient economic presence.

"Meski tidak ada fisik di negara ini, kegiatan ekonomi atau perdagangan dan kegiatan dia untuk mendapatkan revenue atau pendapatan itu masih ada. Ini dicarikan berbagai upaya [menarik pajaknya]," katanya di Jakarta, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Pembahasan mengenai proposal atau pendekatan pada pilar pertama tersebut juga bisa Anda simak dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities yang dirilis oleh DDTC Fiscal Research.

Sri Mulyani mengatakan tiga proposal itu masih akan terus dibahas karena ada berbagai pandangan yang mengemuka tentang prinsip perpajakan digital pada pertemuan G20 di Riyadh, akhir pekan lalu. Apalagi, Amerika Serikat (AS) memiliki pandangan dan posisi yang berbeda dengan negara lain.

G20 sudah menyepakati pemungutan pajak terhadap perusahaan digital yang beroperasi di sebuah negara, meski tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT). Namun, G20 belum menemukan cara untuk menghitung pajak agar adil bagi negara tuan rumah perusahaan itu sekaligus negara tempat perusahaan beroperasi dan mendapat keuntungan.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Misalnya, Google berasal dari AS, harus ada penghitungan pajak yang adil bagi AS dan negara-negara lain yang menjadi tempat Google mendapat keuntungan. Simak artikel ‘Apa Kesepakatan Soal Pajak di Pertemuan Menkeu G20? Simak di Sini’.

Sri Mulyani menilai negara-negara G20 harus segera menyepakati prinsip-prinsip pemajakan untuk perusahaan digital agar tercipta kepastian, keadilan, dan transparansi perpajakan. Menurutnya, dunia harus merespons ekonomi digital yang muncul dari perubahan model bisnis karena perkembangan teknologi.

Dia menyebut prinsip perpajakan dalam ekonomi digital akan kembali dibahas dalam pertemuan G20 di Jeddah, Juli mendatang. Para menteri keuangan anggota G20 berharap kesepakatan soal pajak digital itu bisa tercapai sebelum pertemuan para kepala negara anggota G20 pada akhir November 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN