Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut negara-negara anggota G20 terus mengkaji tiga proposal prinsip dalam pengenaan pajak perusahaan raksasa teknologi seperti Google dan Netflix.
Sri Mulyani mengatakan tiga proposal itu masuk dalam Unified Approach, pilar pertama terkait pemajakan ekonomi digital. Ketiganya adalah user participation, marketing intangibles, dan sufficient economic presence.
"Meski tidak ada fisik di negara ini, kegiatan ekonomi atau perdagangan dan kegiatan dia untuk mendapatkan revenue atau pendapatan itu masih ada. Ini dicarikan berbagai upaya [menarik pajaknya]," katanya di Jakarta, Senin (24/2/2020).
Pembahasan mengenai proposal atau pendekatan pada pilar pertama tersebut juga bisa Anda simak dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’ yang dirilis oleh DDTC Fiscal Research.
Sri Mulyani mengatakan tiga proposal itu masih akan terus dibahas karena ada berbagai pandangan yang mengemuka tentang prinsip perpajakan digital pada pertemuan G20 di Riyadh, akhir pekan lalu. Apalagi, Amerika Serikat (AS) memiliki pandangan dan posisi yang berbeda dengan negara lain.
G20 sudah menyepakati pemungutan pajak terhadap perusahaan digital yang beroperasi di sebuah negara, meski tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT). Namun, G20 belum menemukan cara untuk menghitung pajak agar adil bagi negara tuan rumah perusahaan itu sekaligus negara tempat perusahaan beroperasi dan mendapat keuntungan.
Misalnya, Google berasal dari AS, harus ada penghitungan pajak yang adil bagi AS dan negara-negara lain yang menjadi tempat Google mendapat keuntungan. Simak artikel ‘Apa Kesepakatan Soal Pajak di Pertemuan Menkeu G20? Simak di Sini’.
Sri Mulyani menilai negara-negara G20 harus segera menyepakati prinsip-prinsip pemajakan untuk perusahaan digital agar tercipta kepastian, keadilan, dan transparansi perpajakan. Menurutnya, dunia harus merespons ekonomi digital yang muncul dari perubahan model bisnis karena perkembangan teknologi.
Dia menyebut prinsip perpajakan dalam ekonomi digital akan kembali dibahas dalam pertemuan G20 di Jeddah, Juli mendatang. Para menteri keuangan anggota G20 berharap kesepakatan soal pajak digital itu bisa tercapai sebelum pertemuan para kepala negara anggota G20 pada akhir November 2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.