UU CIPTA KERJA

Kata Menaker, UU 11/2020 Bisa Dorong Penciptaan 3 Juta Lapangan Kerja

Dian Kurniati | Kamis, 11 Februari 2021 | 09:56 WIB
Kata Menaker, UU 11/2020 Bisa Dorong Penciptaan 3 Juta Lapangan Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memaparkan materi reformasi regulasi ketenagakerjaan. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bisa mendorong pembukaan 2,7 hingga 3 juta lapangan kerja setiap tahun.

Ida mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan peningkatan jumlah pengangguran di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran pada periode Agustus 2020 mencapai 9,77 juta orang, naik dari posisi pada Agustus 2019 sebanyak 7,1 juta orang.

"Tantangannya makin kuat. Karena pandemi, pengangguran kita menjadi 9,7 juta. Dengan UU Cipta Kerja, ini menemui relevansinya untuk segera kami melakukan reformasi birokrasi," katanya melalui konferensi video, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Ida mengatakan penciptaan banyak lapangan kerja tersebut menjadi salah satu urgensi pemerintah mengusulkan UU Cipta Kerja kepada DPR RI. Dia berharap kehadiran UU itu bisa segera menutup kebutuhan lapangan kerja yang selalu bertambah setiap tahun.

Menurut Ida, UU Cipta Kerja juga menjadi upaya pemerintah memaksimalkan bonus demografi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. BPS telah mengumumkan dari 270,2 juta penduduk Indonesia pada 2020, proporsi generasi Z tercatat 27,94%. Sementara porsi generasi milenial sebanyak 25,87%.

Ida menilai generasi muda itu bisa menjadi penggerak perekonomian pada masa depan. Apalagi, pemerintah juga menargetkan Indonesia termasuk sebagai negara berpenghasilan tinggi atau negara maju pada 2045.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Selain klaster ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja juga memuat klaster lain yang semua tujuannya memperbaiki iklim berusaha di Indonesia. Ida menyebut semua klaster dalam UU tersebut akan menyederhanakan, menyinkronkan, serta memangkas regulasi penghambat penciptaan lapangan kerja.

Di sisi lain, UU Cipta Kerja juga akan mendorong para pekerja memiliki keahlian yang lebih baik agar pendapatannya meningkat dan makin sejahtera. "[UU Cipta Kerja] akan meningkat kompetensi, produktivitas, dan kesejahteraan pekerja," imbuh Ida. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Februari 2021 | 18:05 WIB

Melihat perkembangan teknologi pun, meningkatkan keahlian SDM menjadi urgensi karena dikemudian hari terdapat potensi pergeseran tenaga kerja manusia menjadi teknologi dan akan berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Senin, 02 Desember 2024 | 11:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra