MODUS PENGUSAHA KENA PAJAK

Kasus Faktur Pajak Fiktif Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2018 | 10:11 WIB
Kasus Faktur Pajak Fiktif Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memberikan perlakuan tegas kepada wajib pajak pengguna faktur pajak tidak sah (fiktif). Sertifikat Elektronik dari 1.049 wajib pajak yang terindikasi menerbitkan faktur fiktif resmi dinonaktifkan (suspend) hingga ada klarifikasi dari pihak bersangkutan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak fiktif itu tidak bisa dikreditkan dalam SPT Masa PPN, bahkan pajak masukan serta harga perolehan dalam faktur itu pun tidak bisa dibebankan sebagai biaya atau kapitalisasi sebagai harta dalam SPT Tahunan PPh.

“Jika wajib pajak telah melakukan pengkreditan, pembebanan sebagai biaya, atau kapitalisasi harta menggunakan faktur pajak yang tidak sah, maka wajib pajak terkait harus membetulkan SPT Masa PPN maupun SPT Tahunan PPh,” ungkapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (25/1).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Faktur pajak merupakan bukti pungutan PPN dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak dan berfungsi sebagai dasar PKP dalam melaksanakan mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran.

“Penerbit dan pengguna faktur pajak yang tidak sah itu justru memanfaatkan sistem PPN untuk mendapatkan keuntungan dengan cara mencuri dari keuangan negara. Dalam kasus faktur fiktif, penerbit berperan sebagai lawan transaksi dari pengguna faktur dalam transaksi yang sebetulnya tidak terjadi,” paparnya.

Adapun imbas dari penggunaan faktur fiktif adalah menggelembungnya pajak masukan yang dapat dikreditkan, sehingga PPN yang seharusnya disetor menjadi lebih kecil atau bahkan pembobolan keuangan negara melalui pengembalian pajak oleh para pengguna faktur fiktif tersebut.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sementara itu terhitung tahun 2016-2017, Kantor Pusat Ditjen Pajak telah menangani 525 kasus faktur fiktif dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,01 triliun, serta adanya 216 kasus berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak termasuk dengan penerbitan dan penggunaan faktur fiktif. Kami dengan dukungan penuh seluruh lembaga penegak hukum akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?