MODUS PENGUSAHA KENA PAJAK

Kasus Faktur Pajak Fiktif Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2018 | 10:11 WIB
Kasus Faktur Pajak Fiktif Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memberikan perlakuan tegas kepada wajib pajak pengguna faktur pajak tidak sah (fiktif). Sertifikat Elektronik dari 1.049 wajib pajak yang terindikasi menerbitkan faktur fiktif resmi dinonaktifkan (suspend) hingga ada klarifikasi dari pihak bersangkutan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak fiktif itu tidak bisa dikreditkan dalam SPT Masa PPN, bahkan pajak masukan serta harga perolehan dalam faktur itu pun tidak bisa dibebankan sebagai biaya atau kapitalisasi sebagai harta dalam SPT Tahunan PPh.

“Jika wajib pajak telah melakukan pengkreditan, pembebanan sebagai biaya, atau kapitalisasi harta menggunakan faktur pajak yang tidak sah, maka wajib pajak terkait harus membetulkan SPT Masa PPN maupun SPT Tahunan PPh,” ungkapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (25/1).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Faktur pajak merupakan bukti pungutan PPN dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak dan berfungsi sebagai dasar PKP dalam melaksanakan mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran.

“Penerbit dan pengguna faktur pajak yang tidak sah itu justru memanfaatkan sistem PPN untuk mendapatkan keuntungan dengan cara mencuri dari keuangan negara. Dalam kasus faktur fiktif, penerbit berperan sebagai lawan transaksi dari pengguna faktur dalam transaksi yang sebetulnya tidak terjadi,” paparnya.

Adapun imbas dari penggunaan faktur fiktif adalah menggelembungnya pajak masukan yang dapat dikreditkan, sehingga PPN yang seharusnya disetor menjadi lebih kecil atau bahkan pembobolan keuangan negara melalui pengembalian pajak oleh para pengguna faktur fiktif tersebut.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Sementara itu terhitung tahun 2016-2017, Kantor Pusat Ditjen Pajak telah menangani 525 kasus faktur fiktif dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,01 triliun, serta adanya 216 kasus berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak termasuk dengan penerbitan dan penggunaan faktur fiktif. Kami dengan dukungan penuh seluruh lembaga penegak hukum akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan