JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memberikan perlakuan tegas kepada wajib pajak pengguna faktur pajak tidak sah (fiktif). Sertifikat Elektronik dari 1.049 wajib pajak yang terindikasi menerbitkan faktur fiktif resmi dinonaktifkan (suspend) hingga ada klarifikasi dari pihak bersangkutan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak fiktif itu tidak bisa dikreditkan dalam SPT Masa PPN, bahkan pajak masukan serta harga perolehan dalam faktur itu pun tidak bisa dibebankan sebagai biaya atau kapitalisasi sebagai harta dalam SPT Tahunan PPh.
“Jika wajib pajak telah melakukan pengkreditan, pembebanan sebagai biaya, atau kapitalisasi harta menggunakan faktur pajak yang tidak sah, maka wajib pajak terkait harus membetulkan SPT Masa PPN maupun SPT Tahunan PPh,” ungkapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (25/1).
Faktur pajak merupakan bukti pungutan PPN dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak dan berfungsi sebagai dasar PKP dalam melaksanakan mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran.
“Penerbit dan pengguna faktur pajak yang tidak sah itu justru memanfaatkan sistem PPN untuk mendapatkan keuntungan dengan cara mencuri dari keuangan negara. Dalam kasus faktur fiktif, penerbit berperan sebagai lawan transaksi dari pengguna faktur dalam transaksi yang sebetulnya tidak terjadi,” paparnya.
Adapun imbas dari penggunaan faktur fiktif adalah menggelembungnya pajak masukan yang dapat dikreditkan, sehingga PPN yang seharusnya disetor menjadi lebih kecil atau bahkan pembobolan keuangan negara melalui pengembalian pajak oleh para pengguna faktur fiktif tersebut.
Sementara itu terhitung tahun 2016-2017, Kantor Pusat Ditjen Pajak telah menangani 525 kasus faktur fiktif dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,01 triliun, serta adanya 216 kasus berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan.
“Kami mengimbau wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak termasuk dengan penerbitan dan penggunaan faktur fiktif. Kami dengan dukungan penuh seluruh lembaga penegak hukum akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.