MODUS PENGUSAHA KENA PAJAK

Kasus Faktur Pajak Fiktif Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2018 | 10:11 WIB
Kasus Faktur Pajak Fiktif Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memberikan perlakuan tegas kepada wajib pajak pengguna faktur pajak tidak sah (fiktif). Sertifikat Elektronik dari 1.049 wajib pajak yang terindikasi menerbitkan faktur fiktif resmi dinonaktifkan (suspend) hingga ada klarifikasi dari pihak bersangkutan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak fiktif itu tidak bisa dikreditkan dalam SPT Masa PPN, bahkan pajak masukan serta harga perolehan dalam faktur itu pun tidak bisa dibebankan sebagai biaya atau kapitalisasi sebagai harta dalam SPT Tahunan PPh.

“Jika wajib pajak telah melakukan pengkreditan, pembebanan sebagai biaya, atau kapitalisasi harta menggunakan faktur pajak yang tidak sah, maka wajib pajak terkait harus membetulkan SPT Masa PPN maupun SPT Tahunan PPh,” ungkapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (25/1).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Faktur pajak merupakan bukti pungutan PPN dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak dan berfungsi sebagai dasar PKP dalam melaksanakan mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran.

“Penerbit dan pengguna faktur pajak yang tidak sah itu justru memanfaatkan sistem PPN untuk mendapatkan keuntungan dengan cara mencuri dari keuangan negara. Dalam kasus faktur fiktif, penerbit berperan sebagai lawan transaksi dari pengguna faktur dalam transaksi yang sebetulnya tidak terjadi,” paparnya.

Adapun imbas dari penggunaan faktur fiktif adalah menggelembungnya pajak masukan yang dapat dikreditkan, sehingga PPN yang seharusnya disetor menjadi lebih kecil atau bahkan pembobolan keuangan negara melalui pengembalian pajak oleh para pengguna faktur fiktif tersebut.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sementara itu terhitung tahun 2016-2017, Kantor Pusat Ditjen Pajak telah menangani 525 kasus faktur fiktif dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,01 triliun, serta adanya 216 kasus berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak termasuk dengan penerbitan dan penggunaan faktur fiktif. Kami dengan dukungan penuh seluruh lembaga penegak hukum akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN