EFEK VIRUS CORONA

Kasus Covid-19 Melonjak, 1 Hari Cuti Bersama Dihapus

Dian Kurniati | Jumat, 18 Juni 2021 | 16:05 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, 1 Hari Cuti Bersama Dihapus

Menko PMK Muhadjir Effendy dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menggeser 2 hari libur nasional dan menghapus 1 hari cuti bersama seiring dengan terus melonjaknya kasus aktif Covid-19.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan perubahan jadwal libur nasional akan memengaruhi mobilitas masyarakat sehingga risiko penularan dan penyebaran Covid-19 berkurang. Menurutnya, perubahan kebijakan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Bapak Presiden [Jokowi] memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang selama ini sudah tercantum di dalam surat keputusan bersama," katanya melalui konferensi video, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Tanggal Merah! Hari Pilkada Serentak Ditetapkan sebagai Libur Nasional

Muhadjir mengatakan hari libur nasional yang berubah yakni tahun baru Hijriah yang semula jatuh pada Selasa 10 Agustus digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Selain itu, hari Maulid Nabi Muhammad yang semula jatuh pada Selasa, 19 Oktober juga digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. Adapun libur cuti bersama yang dihapus yakni Jumat, 24 Desember 2021.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil setelah melewati rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Dengan perubahan kebijakan tersebut, Tjahjo menyatakan akan memperketat pemberian cuti aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, ASN tidak dibolehkan mengajukan cuti pada hari yang berdekatan dengan hari libur nasional.

Kemudian, dia juga menegaskan pentingnya menghapus cuti bersama untuk mencegah penularan Covid-19 makin meluas. "Istilah cuti bersama itu tidak ada. Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Pak Presiden," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 November 2024 | 19:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201