INSENTIF PAJAK

Kadin dan Apindo Minta Pemberian Insentif Pajak Berlanjut pada 2021

Muhamad Wildan | Jumat, 13 November 2020 | 17:51 WIB
Kadin dan Apindo Minta Pemberian Insentif Pajak Berlanjut pada 2021

Pekerja menyortir biji kopi di rumah produksi jaran goyang di Kemiren, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (6/11/2020). Pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) itu mengaku saat ini usaha pembuatan produk kopi mulai bangkit karena meningkatnya kunjungan wisatawan ke pusat oleh-oleh serta pemasaran produk yang dilakukan secara daring. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk tetap melanjutkan pemberian insentif pajak pada 2021.

Wakil Ketua Komite Tetap Pajak Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan realisasi insentif perlu dipacu oleh pemerintah menjelang akhir tahun. Selain itu, pemerintah juga dapat memilah insentif yang perlu dilanjutkan pada 2021.

"Otoritas pajak bisa memilah. Artinya, bisa saja kalau Desember 2020 masih belum selesai maka insentifnya dilanjutkan saja," ujar Herman, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Seperti diketahui, periode pemberian insentif pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 86/2020 akan berakhir pada masa pajak Desember 2020.

Insentif yang dimaksud antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, PPh final UMKM DTP, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Menurut Herman, baik insentif pajak maupun nonpajak perlu didorong, terutama untuk UMKM. Pulihnya UMKM, sambungnya, memiliki peran besar dalam peningkatan daya beli masyarakat. Kondisi itu membuat konsumsi rumah tangga dapat diekspektasikan naik. Pertumbuhan ekonomi pun membaik.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Khusus untuk usaha besar, Herman mengatakan stimulus pajak sebaiknya tetap diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar terdampak. Pengusaha, sambungnya, sangat membutuhkan relaksasi dalam hal pembayaran kredit pada saat ini.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengatakan insentif-insentif yang tertuang pada PMK 86/2020 sebaiknya diperpanjang setidaknya hingga akhir semester I/2020.

"Nanti bisa dievaluasi per semester apakah situasi perekonomian dan pandemi sudah agak membaik [atau tidak]," ujar Siddhi.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Menurutnya, insentif pada PMK 86/2020, terutama insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, sangat bermanfaat bagi korporasi. "Pengurangan angsuran adalah insentif yang paling bisa dirasakan dampaknya untuk membantu arus kas perusahaan.”

Kementerian Keuangan mencatat hingga 2 November 2020 sudah terdapat 211.476 korporasi yang telah mengajukan permohonan insentif pajak.

Jika diperinci berdasarkan jenis insentif pajaknya, insentif pajak penghasilan PPh Pasal 21 DTP dimanfaatkan oleh 129.744 perusahaan, sedangkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebanyak 14.085 perusahaan. Diskon angsuran PPh Pasal 25 telah dimanfaatkan oleh 65.699 perusahaan. Adapun wajib pajak yang memanfaatkan insentif restitusi PPN dipercepat sebanyak 1.948 perusahaan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 November 2020 | 20:11 WIB

Perpanjangan pemberian insentif ini bagus dan sangat membantu masyarakat di masa pandemi, tetapi pemerintah perlu mempertimbangkan adanya forgone revenue akibat pemberian insentif tersebut. Jangan sampai pengorbanan yang sudah dilakukan pemerintah malah salah sasaran dan tidak terealisasi dengan optimal.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN